SINDOSULSEL.COM, Luwu – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU dengan partai politik serta pemerintah daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan aktif seluruh pihak.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan yang digelar Bawaslu Kabupaten Luwu di Hotel Belia, Belopa, Jumat (26/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Ketua DPRD Luwu, pimpinan Bawaslu Sulsel, jajaran Forkopimda, Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu, Ketua KPU Luwu, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, LSM, insan pers, hingga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu.
Dalam paparannya, Taufan menyoroti sejumlah persoalan kepemiluan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 24 pemungutan suara ulang (PSU).
“Bawaslu dan KPU seharusnya bisa melakukan validasi. Masih ada calon yang tetap dicalonkan meski melewati periodisasi,” tegasnya.
Ia juga mengungkap praktik politik uang masih marak namun sulit diproses di MK karena terkendala biaya.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya perubahan sistem kepemiluan dengan menekankan profesionalitas penyelenggara.
“Putusan MK No. 55 dan 135 menciptakan nafas keserentakan, di mana Pemilu Nasional dan Lokal memiliki napas yang sama. Penyelenggara harus profesional dan jangan mengganggu hak politik masyarakat,” ujar Taufan.
Lebih lanjut, ia menilai partai politik harus siap menghadapi berbagai sistem kepemiluan, baik tertutup, semi-tertutup, semi-terbuka, maupun terbuka.
Taufan juga berharap Bawaslu ke depan diberi kewenangan lebih luas, termasuk hak menjatuhkan sanksi administratif.
“Kita menginginkan penyelenggara yang berintegritas, berkapasitas, dan berkualitas,” pungkasnya.
Menanggapi aspirasi Bupati Luwu, Taufan optimistis Kabupaten Luwu dapat berkembang lebih baik melalui inovasi, kolaborasi, dan profesionalisme seluruh pihak terkait.












