SINDOSULSEL.COM, Toraja – Tedong Bonga atau Kerbau Belang khas Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG).
Pencatatan ini tertuang dalam Surat Pencatatan KIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 18 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengungkapkan bahwa pencatatan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, melalui aplikasi KI Komunal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada hari yang sama, Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG732025000073 resmi diterbitkan.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas salah satu hewan khas Toraja ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Rabu (19/2).
Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, serta mewariskan budaya kepada generasi penerus.
“Selain itu, pencatatan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat di dua kabupaten tersebut serta mendukung sektor pariwisata. Tana Toraja dan Toraja Utara merupakan daerah dengan destinasi wisata unggulan di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Basmal menyebut bahwa langkah ini merupakan realisasi dari instruksi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam memberikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual daerah, termasuk Tedong Bonga yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Tedong Bonga sendiri telah mendapat pengakuan sejak tahun 2012, saat Menteri Pertanian menetapkan hewan ini sebagai bagian dari Rumpun Kerbau Toraya, yang menegaskan bahwa Tedong Bonga adalah ternak asli Toraja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menambahkan bahwa pencatatan ini dilakukan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan KIK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Permohonan pencatatan ini diajukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Kami telah berkoordinasi dengan baik dengan kedua dinas terkait. Ini adalah bagian dari layanan kami kepada daerah dan masyarakat,” jelas Demson.












