SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Unit Reskrim Polsek Panca Rijang, dengan dukungan Unit Resmob Polres Sidrap (PPJP), berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya melarikan diri.
Pelaku berinisial LA Sulu diamankan di Desa Puncak Harapan, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasus ini melibatkan korban berinisial AN (32), warga Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, yang menjadi korban dugaan tindak penganiayaan pada Senin (16/12/2024).
Kejadian tersebut berlangsung di Dusun Anrelli, Desa Kulo, Kecamatan Kulo, dan sempat menghebohkan masyarakat karena pelaku melarikan diri usai kejadian.
Kapolsek Panca Rijang, Kompol Nano, membenarkan penangkapan ini.
Baca juga : Penjabat Gubernur Apresiasi Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian Enrekang
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara personel Unit Reskrim Polsek Panca Rijang yang didukung oleh Unit Resmob Polres Sidrap (PPJP), dipimpin langsung oleh Khadafi,” ujar Nano, Jumat (27/12/2024).
Pengejaran dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/88/XII/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.PR, tanggal 16 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari hasil penyelidikan intensif. Pelaku ditemukan bersembunyi di kawasan perkebunan Desa Puncak Harapan, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Saat penangkapan, tim mengamankan barang bukti berupa:
- 1 bilah parang sepanjang 53 cm,
- Mata parang terbuat dari besi berwarna hitam,
- Gagang parang dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna cokelat, dengan pengikat kain cokelat.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami bawa ke Polsek Panca Rijang untuk dilakukan penahanan dan pengusutan lebih lanjut,” tambah Nano.
Pengamanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polres Sidrap.
Baca juga berita di Google News












