SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyatakan komitmennya untuk menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin.
Bupati Sidrap mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk segera melengkapi dokumen perizinan mereka sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau tidak melengkapi izinnya, kami akan tutup. Apalagi program kami adalah ‘Sidrap Religius, Sidrap Berkah’. Ini jelas bertentangan,” ujar Bupati Sidrap pada Kamis (17/April/2025).
Selain THM, Pemkab Sidrap juga menyoroti keberadaan tempat kos yang disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengambil langkah penindakan di lapangan.
“Tempat kos yang terbukti jadi tempat prostitusi, harus ditindak. Ini sudah mulai kami lakukan melalui Satpol PP,” tegasnya.
Terkait penolakan publik terhadap penampilan DJ Nathalie Holscher yang sempat dijadwalkan tampil di Sidrap, Bupati menyatakan bahwa pihaknya telah meminta DJ tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Saya sudah sampaikan agar segera meminta maaf. Kami, Pemda Sidrap, akan bertindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bersama tim akan turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas THM di berbagai titik di Kabupaten Sidrap.
“Kalau ditemukan melanggar, kita akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.












