SINDOSULSEL.COM, Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA (46).
-
IA, berusia 30 tahun, berprofesi swasta, beralamat di Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.
-
AR, berusia 37 tahun, wiraswasta, beralamat di Jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
-
DN, berusia 46 tahun, ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Tupai, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat bruto 0,35 gram yang disimpan dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, IA mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 dengan sistem tempel melalui aplikasi WhatsApp atas nama @SIMON.inc atas perintah DN.
Sedangkan AR menemani IA dalam transaksi tersebut.
“Setelah menangkap IA dan AR, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dalang di balik pembelian narkoba tersebut, yakni DN,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama.
DN juga mengakui bahwa dirinya menyuruh IA membeli sabu dan menyerahkan uang Rp200.000 untuk transaksi itu.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun barang bukti sabu yang disita di bawah 1 gram, kasus ini tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Para pelaku tidak dapat direhabilitasi karena AR dan DN merupakan residivis kasus narkoba, sementara IA terlibat dalam jaringan,” tegas Iptu Adityatama.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.












