SINDOSULSEL.COM, Hukrim – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap.
Pengungkapan kasus dilakukan saat operasi dini hari di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae.
Operasi tersebut berlangsung pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 04.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didik Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik Resnarkoba, IPDA Azriel Munandar.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial MR (42) warga Kecamatan Watang Pulu, GT (31) warga Kecamatan Panca Lautang, serta FM (50) warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi, Ira Puspadewi Tetap Divonis Bersalah
Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 300 butir pil yang diduga ekstasi berlogo Kingkong dan 200 butir pil yang diduga ekstasi berlogo Apple.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Lidik Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap para terduga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu.
Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa ratusan butir pil yang diduga ekstasi berhasil diamankan dari tangan para terduga pelaku.
“Benar, kami berhasil mengamankan 500 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari tangan para pelaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sidrap,” jelas IPTU Didik.
Sementara itu, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia memastikan seluruh bentuk laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas AKBP Fantry Taherong.












