Makassar

Tindaklanjut Temuan Walikota Makassar, Sekda Zulkifly Bentuk Tim Pengawasan Kabel Fiber Optik

×

Tindaklanjut Temuan Walikota Makassar, Sekda Zulkifly Bentuk Tim Pengawasan Kabel Fiber Optik

Sebarkan artikel ini
Tindaklanjut Temuan Walikota Makassar, Sekda Zulkifly Bentuk Tim Pengawasan Kabel Fiber Optik

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan Wali Kota Munafri Arifuddin pekan lalu terkait pemasangan kabel fiber optik (FO) yang banyak tidak memiliki izin resmi.

Temuan tersebut menunjukkan sejumlah pengusaha FO tidak tertib administrasi dan belum mengantongi persetujuan dari pemerintah.

Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas langkah penertiban.

Hasil rapat memutuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna menindak perusahaan FO yang beroperasi tanpa izin.

Dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di Makassar, hanya dua yang memiliki izin lengkap.

Lima perusahaan sedang dalam proses perizinan, sementara sisanya belum mengurus sama sekali.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali memberikan perhatian serius pada masalah ini,” ujar Zulkifly, Kamis (14/08/2025) di Gedung MGC.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara pemerintah daerah melalui Perusda dan pihak swasta.

Sistem ini akan menempatkan kabel FO di jalur bawah tanah.

“Kalau kita turunkan kabel dari 22 perusahaan ini sekarang, tidak mungkin semua membongkar jalanan secara terpisah. Jadi, kami beri kesempatan mereka mengurus izin terlebih dahulu, meski kabel masih di atas. Namun, mereka wajib menandatangani pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelasnya.

Satgas gabungan akan mulai bergerak 1–2 hari setelah rapat teknis.

DPM-PTSP sebagai koordinator akan melengkapi data perusahaan FO tak berizin dan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

“Satgas ini melibatkan beberapa SKPD sesuai kewenangan masing-masing. Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan, sementara kecamatan dan kelurahan memberikan informasi lapangan,” tambahnya.

Pemkot juga menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru disahkan, serta mengawasi perusahaan yang menambah jaringan tanpa izin.

Saat ini, pemerintah sedang mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah, mekanisme sewa, serta ketentuan dalam sistem OSS.

“Aturan OSS sudah jelas membagi kewenangan, di mana penerbitan NIB berada di pemerintah pusat, sementara UMKU menjadi kewenangan pemerintah kota. Hal ini akan dimasukkan dalam regulasi setingkat perwali,” pungkasnya.