SINDOSULSEL.COM, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dikenal sebagai Tom Lembong, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini berisi beberapa gugatan, salah satunya mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan kabar ini kepada media pada Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pengajuan praperadilan tersebut bertujuan untuk mengkaji ulang prosedur penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dianggap tidak sah.
“Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum. Penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, dan dilakukan secara sewenang-wenang serta melanggar prosedur hukum yang berlaku,” jelas Ari, seperti dikutip dari IDN Times.
Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada tahun 2015. Saat itu, kondisi Indonesia sedang surplus gula, sehingga impor tersebut dianggap tidak diperlukan.
Kasus impor gula ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp400 miliar, meskipun jumlah tersebut masih bisa berubah.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus ini.












