SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyebrangan dan Pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat kelas II Sulsel, Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD), Andy Sanjaya, meninjau lokasi terjadinya tabrakan beruntun di tanjakan Pucue, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Selasa (23/4/2024) kemarin.
Andy mengatakan, selain berkoordinasi dengan Polres Sidrap terkait insiden tersebut, dan pihaknya juga melakukan inspeksi terhadap tabrakan beruntun yang melibatkan 8 kendaraan roda empat 1 roda dua, yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu korban luka, Rabu (24/04/2024).
Menurut Andy, selama ini pihaknya intens melakukan penegakan hukum, khususnya di jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae. Namun, kata dia, pihak pengusaha angkutan belum melakukan perubahan dimensi kendaraannya.
“Khusus truk peti kemas atau kontainer yang terlibat kecelakaan beruntun, itu melebihi muatan maximal. Kalau over dimensinya itu sudah melebihinya, dari panjangnya, yang sesuai kartu uji. Tapi kami tidak yakin juga kalau kendaraan ini memiliki kartu uji,” paparnya.
Selain itu, kata Andy, truk pengangkut peti kemas tersebut, juga dinilainya tidak layak untuk digunakan mengangkut peti kemas. “Karena tidak memiliki kartu uji tadi, kendaraan ini sebenarnya menurut aturan tidak layak, karena dari sisi pengujian kan tidak diuji,” ungkapnya.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun 8 Mobil dan 1 Motor di Sidrap, 1 Tewas
Terkait truk peti kemas saat akan melintasi di jembatan timbang, Andy menekankan jika hal tersebut tidak wajib. Karena, dianggap telah memiliki izin dari Direktorat Perhubungan Darat, berupa ijin khusus pengangkatan peti kemas. “Jadi tidak semua truk peti kemas itu tidak masuk ke UPPKB. Kalau dia tidak memiliki ijin khusus angkutan peti kemas, maka dia harus masuk ke UPPKB,” terangnya.
Ditambahkan Andy, untuk kelebihan dimensi terdapat dua sanksi. Terkait pidana yakni perubahan bentuk dari kondisi asal kendaraan.
“Namun, selama ini kami masih menggunakan tindakan tilang kelebihan muatan. Rencana kita memang kedepan ada penegakan hukum pidana bagi yang over dimensi ini,” ungkapnya.
Agar hal serupa tak terjadi, Andy lagi, pihaknya mengimbau, agar pengemudi angkutan agar menaati aturan yang berlaku, dan kedepan pihaknya juga akan melakukan tindakan pidana terkait over dimensi.
Baca juga berita di Google News












