SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap melakukan Uji Petik atau verifikasi faktual terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memastikan data pemilih di tingkat kelurahan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Data yang diverifikasi mencakup warga yang sudah meninggal dunia, warga yang pindah keluar maupun pindah masuk, serta masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan berhak menggunakan hak pilih.
“Uji petik dilaksanakan mengacu pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data berkelanjutan (PDPB),” kata Asmawati Salam, Senin (15/09/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Bawaslu tetap memperhatikan elemen-elemen penting, seperti pemilih pemula, pemilih baru, pemilih yang pindah domisili baik masuk maupun keluar, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
“Misalnya, apakah pemilih yang pindah atau meninggal dunia itu sudah dicoret atau belum?” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, uji petik ini sudah dilakukan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Pangkajene dan Kelurahan Lakessi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan berlapis untuk menjamin kualitas dan keakuratan data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu.












