Ragam

Urgensi Peninjauan Terhadap Efektivitas UU ITE dalam Melindungi Karya Intelektual

×

Urgensi Peninjauan Terhadap Efektivitas UU ITE dalam Melindungi Karya Intelektual

Sebarkan artikel ini

OPINI

Urgensi Peninjauan Terhadap Efektivitas UU ITE dalam Melindungi Karya Intelektual

Oleh: Muh Yusril
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

Di era digital yang semakin berkembang pesat, teknologi telah berkembang dengan inovasi dan kreativitas yang semakin memanjakan segala aktivitas, memberikan kemudahan yang luar biasa dalam interaksi sosial, terutama melalui dunia maya yang begitu populer di kalangan masyarakat.

Namun, di balik segala dampak akan adanya perkembangan teknologi, muncul pula berbagai tantangan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain, khususnya dalam konteks perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Fenomena ini memerlukan perhatian serius mengingat maraknya pelanggaran HKI di ranah digital yang semakin kompleks dan beragam. Banyak prilaku-prilaku yang terjadi di dunia Maya yang cenderung merugikan orang lain. Terkadang para pelaku ada yang sadar dan tidak sadar akan prilaku mereka yang menghawatirkan.

Tantangan Era Digital dalam Perlindungan HKI

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara kita berinteraksi dan berbagi informasi. Pembajakan karya digital, penggunaan konten tanpa izin, dan penyalahgunaan merek dagang secara online telah menjadi fenomena yang sangat marak terjadi. Platform digital dan media sosial, yang seharusnya menjadi ruang untuk mengembangkan kekayaan intelektual, justru kerap menjadi sarana pelanggaran HKI.

Banyak pelaku di luar sana yang menggunakan perkembangan teknologi ini untuk memperoleh keuntungan secara ilegal, merugikan para pemilik hak kekayaan intelektual. Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan di platform digital, yang terkadang membiarkan konten-konten ilegal tetap tersedia meskipun melanggar hak cipta.

Kelemahan Implementasi UU ITE

UU ITE, melalui UU No. 11 tahun 2008 Pasal 25, telah secara eksplisit mengatur perlindungan HKI digital. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Mekanisme takedown konten yang melanggar HKI sering kali lambat dan berbelit-belit, sementara platform digital belum memiliki aturan yang tegas mengenai tanggung jawab mereka sebagai perantara.

Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan di platform digital, terutama pada aplikasi pesan instan seperti aplikasi Telegram. Dimana di Aplikasi Telegram yang sudah menjadi platfrom populer yang banyak digunakan oleh berbagai kalangan baik sebagai penyebar atau penikmat, dimana konten hanya dapat diakses oleh anggota grop, sehingga tidak ada pemantauan aktif terhadap aktivitas di grop privat, banyak grop yang menggunakan nama umum atau kode untuk menyembunyikan aktivitas ilegal, seperti pembajakan film tanpa izin.

Harmonisasi Regulasi dan Tantangan Hukum

UU ITE yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berjalan beriringan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Namun, masih terdapat celah hukum yang menjadi momok, terutama dalam mekanisme penegakan hukum.

Tanpa upaya pembaruan yang serius, UU ITE berisiko tertinggal dari dinamika teknologi yang semakin canggih. Harmonisasi dengan ketentuan internasional seperti Konvensi Berne dan TRIPS Agreement sangat dibutuhkan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif.

Kesenjangan Pemahaman dan Kesadaran Publik

Salah satu akar masalah dalam perlindungan HKI di era digital adalah rendahnya pemahaman masyarakat. Banyak orang belum memahami bahwa pelanggaran HKI, seperti mengunduh atau menyebarkan karya tanpa izin, adalah tindakan ilegal. Mereka sering menganggap tindakan ini sebagai hal biasa karena tidak ada dampak langsung yang terlihat. Padahal, pelanggaran ini merugikan para pencipta karya, baik dari segi finansial maupun penghargaan atas kerja keras mereka.

Urgensi Pembaruan dan Penegakan Hukum

Meskipun UU ITE sudah mengalami perubahan dua kali, kenyataannya masalah pelanggaran HKI dan isu lainnya di dunia maya masih tetap berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam mengimplementasikan UU ITE, khususnya terhadap pelanggaran HKI di dunia maya, masih jauh dari kata efektif. Diperlukan pembaruan regulasi yang tidak hanya mampu melindungi HKI secara efektif, tetapi juga dapat mengakomodasi perkembangan teknologi terkini dan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi semua pihak.

UU ITE masih memiliki beberapa kelemahan dalam melindungi HKI, seperti UU ITE belum mengatur secara spesifik tentang perlindungan data dan penggunaan teknologi blockchain. Selain itu, proses penindakan pelanggaran HKI yang lambat dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI.

Dengan demikian, untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan pembaharuan UU ITE, dalam peningkatan kesadaran masyarakat tentang HKI, dan meningkatkan kerjasama antar lembaga pemerintah dan industri, serta disarankan untuk membuat portal pusat pelaporan pelanggaran HKI secara online, membuat program pendidikan HKI disekolah, dan perkuat peran Kementrian Komunikasi dan Informatika

Baca juga berita di Google News