SINDOSULSEL.COM, Palopo – Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) kini bisa mengurusnya langsung di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Palopo dengan biaya yang lebih terjangkau dibanding tempat lain.
Kepala UPT Labkesda Palopo, Andi Irma, S.KM., M.Kes, menjelaskan bahwa layanan pemeriksaan bebas narkoba di Labkesda dibuka setiap hari kerja hingga pukul 17.00 WITA.
Sejak awal tahun 2021, Labkesda sudah melayani penerbitan surat bebas narkoba bagi masyarakat umum maupun keperluan administrasi tertentu.
“Biaya pemeriksaan hanya Rp180 ribu, dan tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Andi Irma, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh analis kesehatan berkompeten dengan hasil yang cepat dan akurat.
Pemeriksaan mencakup enam parameter zat adiktif, yakni Amphetamine, Opiate/Morphine, Cannabinoid (THC), Methamphetamine, Benzodiazepine, dan Cocaine.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani langsung oleh dokter penanggung jawab Labkesda, dr. Bidasari Jamil, serta diketahui Kepala UPT Labkesda.
“Setiap harinya rata-rata ada sekitar enam orang yang melakukan pemeriksaan. Layanan ini kami buka sampai sore agar masyarakat lebih mudah dan tidak perlu antre lama,” tambah Andi Irma.
Dengan biaya terjangkau, hasil cepat, dan legalitas resmi pemerintah, Labkesda Palopo menjadi pilihan ideal untuk pengurusan surat bebas narkoba bagi keperluan kerja, pendidikan, atau administrasi lainnya.












