Politik

Usung Legalitas Nasional, PGR Sulsel Resmi Ajukan SKT ke Kemenkum

×

Usung Legalitas Nasional, PGR Sulsel Resmi Ajukan SKT ke Kemenkum

Sebarkan artikel ini
Usung Legalitas Nasional, PGR Sulsel Resmi Ajukan SKT ke Kemenkum
Foto : DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel, mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel.(ist)

MAKASSAR, sindosulsel.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel, Kamis (30/4/2026).

Pengajuan ini menjadi langkah awal menuju pengakuan legalitas partai di tingkat nasional.

Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, bersama jajaran pengurus wilayah.

Turut hadir Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Ahmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief, sebagai representasi organisasi sayap partai.

Rombongan membawa satu kontainer dokumen administratif yang mencakup struktur kepengurusan dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kecamatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kabupaten/kota, hingga dokumen DPW di tingkat provinsi.

Prabowo: Tak Peduli Pangkat atau Partai, Beking Tambang Ilegal Akan Ditindak!

Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.

Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan tahapan krusial dalam proses memperoleh legalitas partai politik secara nasional.

“Setelah melalui proses panjang, hari ini kami resmi menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat memperoleh SKT, sekaligus bagian dari tahapan pendaftaran badan hukum partai politik di tingkat pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan meliputi surat keputusan kepengurusan di seluruh tingkatan, dokumen pernyataan dan fotokopi KTP pengurus, hingga surat keterangan domisili kantor sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.

Selain itu, pihaknya juga melampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di masing-masing kabupaten/kota serta tingkat provinsi.

Prabowo: Kita Berbeda Partai, Berbeda Suku, Tapi Kita Satu untuk Indonesia

Secara administratif, lanjut Asri, PGR Sulsel telah memenuhi ketentuan minimal pembentukan partai politik, yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

“Di Sulsel, kami menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan.

“Sudah menjadi tugas kami untuk menerima dan memverifikasi berkas partai politik yang akan mendaftarkan badan hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SKT,” tegasnya.

Proses verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum Partai Gerakan Rakyat yang dideklarasikan pada 18 Januari 2026 dapat melanjutkan pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum RI di tingkat pusat sebagai partai politik resmi.