Luwu Utara

Viral Video Anggota TNI Pukul Warga, Ini Penjelasan Dandim Palopo

×

Viral Video Anggota TNI Pukul Warga, Ini Penjelasan Dandim Palopo

Sebarkan artikel ini
Viral Video Anggota TNI Pukul Warga, Ini Penjelasan Dandim Palopo
Oknum TNI memukul warga menolak rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.(foto video)

SINDOSULSEL.COM, Luwu Utara – Sebuah video berdurasi 30 detik viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Rekaman tersebut memperlihatkan adanya aksi pemukulan oleh seorang oknum anggota TNI terhadap warga.

Hasil penelusuran sindosulsel.com menunjukkan bahwa video tersebut merekam situasi penolakan warga terhadap rencana pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat (5/12/2025).

Dalam video itu tampak aksi saling dorong dan tarik antara petugas pengamanan dari TNI dan sejumlah warga. Bahkan pada detik ke-12, terlihat seorang oknum TNI memukul warga dan mengejar mereka. Rekaman lain juga menunjukkan oknum TNI memegang sebatang kayu yang digunakan sebagai alat pengamanan.

Komandan Distrik Militer (Kodim) 1403 Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, yang dikonfirmasi sindosulsel.com, menyayangkan insiden tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa terdapat tindakan provokatif dari sebagian warga.

“Saya menyayangkan kejadian itu. Tetapi kami juga tidak membenarkan aksi provokasi oknum warga yang membawa sajam dan melakukan pemukulan terhadap anggota TNI. Sejak awal, seluruh kegiatan telah ditangani secara persuasif dan humanis,” ujarnya.

Baca Juga : Aktivitas di Gunung Andoli Diduga Tanpa Izin: KPH dan DLHK Diminta Bertindak Tegas

Letkol Windra juga menilai bahwa tidak semua massa aksi benar-benar mewakili warga setempat. “Sebagian peserta demo tidak sepenuhnya warga kampung tersebut. Contohnya, massa perempuan yang datang hanya untuk kepentingan content creator demi mendapatkan imbalan adsense,” tambahnya.

Dalam rilis resmi Kodim 1403 Palopo, disebutkan bahwa rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 Andi Djemma di Desa Rampoang mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Penolakan itu dipicu klaim warga bahwa lahan yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada TNI dianggap sebagai tanah milik mereka yang telah dikelola secara turun-temurun.

Aksi penolakan yang awalnya berjalan damai berubah ricuh ketika sebagian warga mencoba menghadang alat berat, memprovokasi petugas, serta melakukan aksi pemukulan terlebih dahulu.

“Situasinya menjadi tegang karena ada massa yang merangsek masuk, menahan alat berat, mengancam petugas dengan sajam, bahkan memukul anggota lebih dulu,” kata Letkol Windra Sukma Prihantoro.

Ia menegaskan bahwa proses pembangunan tetap berlanjut dengan pendekatan persuasif. “Pembangunan tetap berlanjut. Pembukaan lahan sudah berjalan dan akan dilanjutkan sesuai tahapan dengan metode persuasif,” jelasnya.

Letkol Windra juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang mungkin ditempuh masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.

“Kami mendukung jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum. Setahu kami, lahan ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan kami memiliki legal standing yang kuat melalui dokumen hibah tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi terhadap anggota yang melakukan pemukulan terhadap warga, Dandim Palopo belum memberikan jawaban.