SINDOSULSEL.COM, Makassar – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, memastikan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Instruksi ini berkaitan dengan penataan tenaga honorer yang tengah dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan terkait PPPK penuh waktu dan paruh waktu merupakan diskresi di tingkat bawah. Kami berikan itu untuk menghimpun semua tenaga honorer,” ujar Purwadi Arianto dalam kunjungan kerjanya bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (05/02/2025)
Pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai kebijakan untuk menata tenaga honorer di seluruh Indonesia, termasuk skema PPPK penuh waktu, paruh waktu, dan kemungkinan adanya skema seperempat waktu.
“Bahkan nanti mungkin ada juga skema seperempat waktu. Namun, meskipun demikian, kami tetap menerima berbagai aspirasi dari tenaga honorer yang menginginkan perubahan, seperti dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Semua kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden agar tidak terjadi PHK massal,” jelasnya.
Pemerintah pusat bersama seluruh pemangku kepentingan terus menampung berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk dari tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Kami berupaya melakukan yang terbaik dengan mendengarkan aspirasi tenaga non-ASN dan memahami dinamika yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi seluruh stakeholder yang telah berpartisipasi dalam pertemuan ini dan memberikan berbagai masukan dari seluruh daerah, termasuk Sulawesi Selatan.
“Hari ini saya merasa sangat berbahagia karena mendapatkan banyak masukan mengenai bagaimana kita menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Hal ini harus segera diselesaikan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ungkap Zudan.
Menurutnya, setiap pihak memiliki batas kewenangan masing-masing, baik Menteri PANRB, BKN, maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Pemahaman mengenai batas kewenangan ini sangat penting bagi kita semua,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, serta Ketua dan anggota Komisi II DPR RI.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Wamen PANRB, Ketua Komisi II DPR RI, serta seluruh stakeholder terkait. Semoga pertemuan ini dapat memberikan solusi bagi persoalan tenaga non-ASN di Indonesia,” ujarnya.












