Parepare

Warga Keluhkan Pungutan Uji KIR Kendaraan di Parepare 

×

Warga Keluhkan Pungutan Uji KIR Kendaraan di Parepare 

Sebarkan artikel ini
Warga Keluhkan Pungutan Uji KIR Kendaraan di Parepare 
Ilustrasi. -net-

SINDOSULSEL.com, Parepare – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Parepare, diduga melakukan pungutan Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR), yang mestinya gratis untuk masyarakat.

Salah satu warga yang minta identitasnya tidak ditulis, mengaku dimintai bayaran hingga ratusan ribu rupiah persatu unit kendaraan, saat mengajukan perpanjangan KIR.

Sumber mengungkapkan, setidaknya sudah empat unit kendaraan telah diajukannya, yang sudah melalui pengujian, dan dinyatakan laik jalan. Itu ditandai dengan terbitnya kartu uji berkala kendaraan bermotor, yang dikeluarkan UPTD PKB Dishub Parepare.

“Setelah kendaraan diperiksa, kami diarahkan ke bagian admin. Dari admin lalu diarahkan ke petugas lainnya. Dan disitulah kami dimintai bayaran, termasuk denda jatuh tempo batas masa berlaku KIR kendaraan. Tapi tidak ada tanda terima yang diberikan pada kami,” sumber mengungkapkan.

Sumber menambahkan, tahun sebelumnya, setiap setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan milik, dan dinyatakan laik jalan, ada biaya yang dikeluarkan pihaknya. “Tapi ada kuitansi yang stempel yang kami terima sebagai tanda bayar,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Julius Upa mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut pada UPTD terkait. “Tidak ada seperti itu. Sudah kami konfirmasi ke UPTD terkait,” ujarnya

Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Rl No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhitung 2 Januari 2024, KIR atau Retribusi Uji bagi Kendaraan Bermotor Wajib Uji, dihapus atau digratiskan.

Julius Upa menambahkan, menggantisipasi adanya oknum yang melakukan pungutan tanpa aturan, pihaknya mengimbau agar masyarakat mengadukan langsung ke dinas terkait. “Kalau perlu, langsung ke saya. Biar bisa kita ambil tindakan,” tandasnya.

(*)