Sidrap

Warga Pertanyakan Izin Tiga Gudang di Mattirotasi Sidrap

×

Warga Pertanyakan Izin Tiga Gudang di Mattirotasi Sidrap

Sebarkan artikel ini
Warga Pertanyakan Izin Tiga Gudang di Mattirotasi Sidrap

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Di tengah isu penutupan sejumlah usaha di Kabupaten Sidrap karena persoalan perizinan, warga kini menyoroti keberadaan tiga unit gudang berjejer di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.

Gudang tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa mengantongi izin edar PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap menyegel beberapa usaha, termasuk restoran yang sedang populer, Mie Gacoan Sidrap, karena dinilai belum memenuhi ketentuan izin resmi.

Di saat isu penyegelan itu mencuat, muncul dugaan adanya gudang beras yang sudah beroperasi sejak lama tanpa izin edar.

Baca Juga : Gerai Mie Gacoan Cabang Sidrap Wajib Penuhi Persyaratan Izin Operasional

Berdasarkan informasi warga Mattirotasi yang meminta namanya tidak dipublikasikan saat ditemui, Selasa (30/9/2025), aktivitas gudang tersebut memang sudah berlangsung lama.

“Gudang itu sudah sejak dari lama pak beroperasi. Malahan sudah banyak isinya pak, kemungkinan besar itu isinya gudang berupa beras dan mesin yang kami duga itu mesin poles (pembersih beras), dan sudah ada beberapa truk pengangkut beras yang sering keluar masuk,” ujarnya.

Baca  Pemkab Sidrap Bantah Isu 70 Persen Petani Gagal Panen

Warga itu menambahkan, mereka tidak mengetahui soal legalitas izin gudang tersebut.

“Kalau masalah izinnya itu gudang kami tidak tahu pasti pak apa sudah ada atau tidak. Yang jelas kami tahu gudang itu sudah beroperasi,” tutup warga.

Ia juga meminta pemerintah bersikap adil.

“Apabila gudang tersebut tidak memiliki izin operasional agar segera ditutup,” tegasnya.

Baca Juga : Tambang Galian C di Watang Pulu Diduga Tak Berizin, Warga Minta Evaluasi

Pihak Dinas Akui Belum Ada Izin PSAT-PDUK

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sidrap, Saharuddin, membenarkan adanya tiga unit gudang berjejer di jalan poros Sidrap.

Menurutnya, pemilik gudang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, saat ditanya soal izin edar PSAT-PDUK, ia menegaskan hal itu belum dipenuhi.

“Kalau terkait dengan PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan) pihak pemilik gudang belum mengantongi (belum memiliki),” tandasnya.