LUWU, sindosulsel.com – Tim gabungan Polres Luwu berhasil mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang menimpa seorang remaja di Kecamatan Walenrang.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Luwu Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (25) dan IP (21). Mereka diamankan pada Selasa (6/10/2026) di Dusun Teteuri 3, Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu, Unit Intelkam Polres Luwu, dan Unit Reskrim Polsek Walenrang yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul SH.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian,” kata Ipda Hirsul.
Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di depan Masjid Pabuntang, Kecamatan Walenrang.
Sebelumnya, korban berinisial AM (17) mendatangi rumah salah satu pelaku di Kelurahan Bulo untuk menjemput kakaknya.
Baca Juga : Tawuran Dini Hari di Bone, Polisi Amankan Celurit dan Tiga Motor
Namun, pertemuan tersebut berujung perselisihan. Setelah korban meninggalkan lokasi, kedua pelaku diduga mencari korban menggunakan sepeda motor.
Saat bertemu di depan Masjid Pabuntang, salah satu pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban, sementara pelaku lainnya diduga menahan korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian punggung dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Walenrang.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/177/X/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Warga Bone Ajukan Praperadilan
Sekitar pukul 16.00 WITA, Selasa (6/10/2026), tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, sedangkan pelaku lainnya mengakui ikut menahan korban saat kejadian berlangsung.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa menyelesaikan persoalan dengan kekerasan hanya akan menimbulkan korban dan berujung pada proses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai,” tegas Ipda Hirsul.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












