BoneHukrim

Ditetapkan Tersangka, Warga Bone Ajukan Praperadilan

×

Ditetapkan Tersangka, Warga Bone Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan Tersangka, Warga Bone Ajukan Praperadilan

BONE, sindosulsel.com – Penetapan Hj. Mommo binti H. Mendeng sebagai tersangka oleh Polres Bone kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Warga Dusun Arakarae, Desa Laccori, Kecamatan Dua Boccoe tersebut mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Perkara ini telah resmi terdaftar di PN Watampone dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Wtp, yang diterbitkan pada Senin (21/09/2026).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Watampone, perkara itu tercatat dengan klasifikasi pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, dengan Hj. Mommo sebagai pemohon dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bone sebagai termohon.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, yakni Ali Imran dan Asrijal.

Dalam permohonan itu, pihak Hj. Mommo mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/142/IX/Res.1.10/2026/Satreskrim Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan yang dikeluarkan pada Rabu (02/09/2026).

Perkara ini berkaitan erat dengan sengketa tanah kebun seluas 4.148 meter persegi yang berlokasi di Dusun Mabbring, Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe.

Baca Juga : Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka

Dalam dalil permohonannya, pihak Hj. Mommo menyebutkan bahwa sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010.

Tanah itu disebut telah diserahkan oleh Dg. Masiga kepada Hj. Mommo pada tahun 2013, dan sejak saat itu terus dikuasai serta digarap oleh pihak pemohon.

Baca  Dua Pelajar Yatim Piatu SMAN 3 Bone Terima Bantuan Motor Listrik dari Bupati

Persoalan kemudian kembali mencuat setelah Muhammad Idris bin Dg. Masiga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut.

Dalam dokumen permohonan praperadilan disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bone kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 157/Mario atas nama Muhammad Idris pada Rabu (08/11/2023).

Pihak Hj. Mommo selanjutnya mengajukan keberatan dan menempuh proses hukum terkait kepemilikan maupun penguasaan tanah tersebut.

Baca Juga : Pemarangan di Pasar Rappang, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Permohonan praperadilan itu juga menguraikan riwayat perkara perdata yang sebelumnya telah berjalan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Kini, penetapan tersangka terhadap Hj. Mommo menjadi objek utama yang dipersoalkan di meja hijau.

Melalui upaya praperadilan ini, pemohon meminta PN Watampone untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Pemohon juga menuntut agar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/142/IX/Res.1.10/2026/Satreskrim Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada Rabu (02/09/2026) dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Permohonan tersebut telah ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon, yaitu Ali Imran dan Asrijal, di Watampone pada Senin (21/09/2026).

Sebagai catatan penting, seluruh uraian mengenai sengketa tanah, proses hukum sebelumnya, serta keberatan terhadap penetapan tersangka dalam berita ini merupakan dalil dari pihak pemohon dalam permohonan praperadilan.

Hal tersebut belum menjadi putusan atau kesimpulan akhir dari pihak pengadilan.