SIDRAP, sindosulsel.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AY (36) yang diduga melakukan pemarangan terhadap JR (39) di kawasan Pasar Sentral Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 14.10 WITA.
Korban diketahui merupakan warga Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, sedangkan AY tercatat sebagai warga Kecamatan Panca Rijang.
Kapolsek Panca Rijang AKP Nompo yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (26/09/2026) membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban saat itu sedang berada di samping kios tempatnya berjualan di Pasar Sentral Rappang.
Menurut keterangan polisi, AY kemudian datang dengan membawa sebilah parang yang telah terhunus.
Baca Juga : Curi Uang hingga Minyak Goreng, Terduga Pelaku Diamankan Resmob Sidrap
Tanpa banyak bicara, ia diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Akibat kejadian itu, JR mengalami sejumlah luka robek pada beberapa bagian tubuh, di antaranya bagian kanan tubuh, kaki kanan, lengan kanan, jari tangan kiri, serta luka terbuka pada bagian bokong.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Arifin Nu’mang Rappang untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Nompo mengatakan motif di balik kejadian tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga : Polres Sidrap Bantah Laporan Penipuan Online Tidak Ditangani
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Usai melakukan olah TKP, personel Polsek Panca Rijang bersama Polres Sidrap langsung melakukan pengejaran terhadap AY.
“Alhamdulillah, kita tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Nompo.
Polisi belum membeberkan secara rinci barang bukti yang diamankan maupun pasal yang akan diterapkan terhadap AY.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.












