SIDRAP, sindosulsel.com – Polres Sidrap membantah informasi yang menyebut laporan dugaan penipuan online dari Andi Astriani tidak ditangani secara profesional.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
“Pastinya setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk penipuan melalui media elektronik, akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Welfrick saat dikonfirmasi.
Menurut Welfrick, petugas telah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait serta mendalami bukti dan informasi yang tersedia.
Ia juga menyebut penyelidik telah berkomunikasi dengan pelapor.
“Penyelidik yang menangani perkara tersebut telah berkomunikasi dengan pelapor, tentunya tidak benar apabila dikatakan bahwa laporan tersebut tidak ditangani. Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Welfrick mengimbau masyarakat memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media sosial dan mencari keterangan perkembangan perkara melalui sumber resmi kepolisian.
Ia meminta pihak yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk menyampaikannya kepada penyelidik.
“Apabila terdapat informasi atau bukti tambahan, silakan disampaikan kepada penyidik untuk menjadi bahan pendalaman,” katanya.












