SIDRAP, sindosulsel.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sidrap bersama Unit Reskrim Polsek Panca Rijang mengamankan seorang pria berinisial IR (25) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidrap.
Polisi mengaitkan IR dengan sedikitnya tiga laporan pencurian dengan total kerugian korban sekitar Rp4,35 juta. Kasus tersebut mencakup pencurian uang di kios hingga minyak goreng.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan penyelidikan terbaru bermula dari laporan pencurian uang Rp800 ribu di sebuah kios di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, pada Rabu (23/09/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menghubungkannya dengan dua laporan pencurian lain di Kecamatan Maritengngae.
Kasus pertama terjadi di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, pada Selasa (15/09/2026). Dalam kejadian itu, minyak goreng dilaporkan hilang dengan kerugian sekitar Rp3 juta.
Pencurian berikutnya terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, pada Jumat (18/09/2026). Dua dos minyak goreng dilaporkan dicuri dengan kerugian sekitar Rp550 ribu.
Baca Juga : Polres Sidrap Bantah Laporan Penipuan Online Tidak Ditangani
Menurut Welfrick, rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada IR (25) sebagai terduga pelaku,” kata AKP Welfrick Ambarita, dikutip dari Katasulsel.com.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mengamankan IR di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, pada Rabu (23/09/2026) petang.
Polisi menyebut IR mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian saat menjalani pemeriksaan awal. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Pelaku Lain Buron
Welfrick mengatakan sasaran pencurian diduga dipilih secara acak dengan memanfaatkan kondisi ketika penjaga kios sedang sibuk atau tempat usaha dalam keadaan kosong.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari sasaran secara acak. Pelaku memanfaatkan kondisi saat penjaga kios sedang sibuk atau kios saat sedang kosong,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, uang hasil pencurian disebut digunakan untuk berfoya-foya dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keterangan itu masih berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap IR dan belum merupakan putusan pengadilan.
IR bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan IR dalam tindak pidana lain.












