Luwu

60 Hari Deadline Tindak Lanjut Temuan BPK, Inspektorat Luwu Pantau OPD Tiap Dua Pekan

×

60 Hari Deadline Tindak Lanjut Temuan BPK, Inspektorat Luwu Pantau OPD Tiap Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
60 Hari Deadline Tindak Lanjut Temuan BPK, Inspektorat Luwu Pantau OPD Tiap Dua Pekan

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Inspektorat Daerah memberi tenggat waktu 60 hari kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut ditegaskan dalam rapat Tim Tindak Lanjut Rekomendasi BPK yang digelar pada Rab, 4 Februari 2026, lalu.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, saat diwawancarai sindosulsel.com menjelaskan bahwa setiap OPD diwajibkan menyusun action plan atau rencana kerja penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, yang akan dipantau secara berkala setiap dua minggu.

“Kami diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK. Karena itu, setiap dua minggu progres tindak lanjut di masing-masing OPD akan kami pantau secara ketat,” ujar Achmad Awwabin.

Dalam hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan sejumlah kejanggalan dan potensi kebocoran keuangan daerah di beberapa OPD.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Beberapa OPD yang menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan BPK di antaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD Batara Guru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan.

Baca  Belanja Luwu Naik Rp115 Miliar, Ranperda APBD Perubahan 2026 Mulai Dibahas DPRD

Inspektorat menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan pada sanksi, melainkan penyelesaian rekomendasi BPK secara menyeluruh dan akuntabel.

“Yang harus diselesaikan adalah rekomendasinya. BPK sudah memberikan masukan yang jelas, dan itu wajib kami tindak lanjuti,” tegas Achmad.

Namun demikian, Inspektorat juga menegaskan adanya konsekuensi hukum dan administratif apabila rekomendasi tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu.

Jika OPD tidak menuntaskan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam waktu yang ditetapkan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Majelis TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) untuk disidangkan.

“Kalau tidak diselesaikan, maka akan kami limpahkan ke Majelis TP-TGR untuk diproses lebih lanjut. Itu mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Achmad Awwabin menegaskan bahwa, melalui perintah Bupati dan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh masukan dan rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Pemkab Luwu berkomitmen mengikuti seluruh masukan dan rekomendasi BPK. Ini bagian dari ikhtiar kita bersama untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Dengan pengawasan berkala dan keterlibatan lintas OPD, Pemkab Luwu berharap seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu, sekaligus menutup potensi kebocoran keuangan daerah di masa mendatang.