DaerahTakalar

83 Kepala Desa di Takalar Dilantik Serentak

×

83 Kepala Desa di Takalar Dilantik Serentak

Sebarkan artikel ini
83 Kepala Desa di Takalar Dilantik Serentak
Foto: Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad saat melantik 83 kepala desa dan pengukuhan Ketua TP PKK desa se-Kabupaten Takalar, Kamis (1/8/2024).

SINDOSULSEL.COM, Takalar – Sebanyak 83 kepala desa di Kabupaten Takalar dilantik dan diambil sumpahnya secara serentak oleh Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (1/8/2024).

Selain pelantikan dan pengambilan sumpah/janji perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Takalar juga sekaligus pengukuhan Ketua TP PKK Desa periode 2021-2029 dan 2022-2030.

Pj Bupati Takalar mengatakan bahwa pelantikan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting dan sangat bersejarah dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia termasuk di Takalar.

“Karena tidak pernah terjadi sebelumnya yaitu pelantikan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” katanya.

Baca juga: Sekda Takalar Minta Kades dan Bendahara Tertib Pajak

Menurutnya, kondisi desa hari ini adalah berkat upaya kerja bersama-sama dalam mendukung dan menjaga keamanan sehingga keadaan di desa tetap aman dam kondusif.

Persoalan pemerintah di desa perlu dimaksimalkan, demikian pentingnya desa ini sampai desa harus dimaksimalkan, karena pada hari ini banyak fenomena pemerintahan pembangunan masyarakat terjadi di tingkat desa.

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan desa menjadi barometer pembangunan suatu daerah. Tentunya posisi kepala desa tidak mudah, demikian besar harapan pemerintah dan warga kepada layanan pemerintahan yang terdepan,” bebernya.

Di desalah kita mulai layanan dasar terhadap masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan layanan lainnya.

Baca juga: Sekda Takalar Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

Untuk itu, dia minta kepada seluruh kepala desa agar betul-betul memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan melakukan sinergitas dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk kemajuan pembangunan desa ke depan.

“Saya mengucapkan selamat kepada kepala desa dan Ketua TP. PKK Desa se-Kabupaten Takalar yang baru dilantik, dan juga terima kasih kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang selama ini sudah membersamai pemerintahan di desa,” tandasnya.

Jumlah desa di takalar sebanyak 86, namun yang di perpanjang masa jabatannya saat ini sebanyak 83 desa. Tiga desa tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena ada 2 desa dijabat oleh pejabat kepala desa (Plp) dan 1 desa diberhentikan sementara.

Baca juga: Melatih Warga Takalar Daur Ulang Sandang secara Kreatif

Untuk diketahui Dalam Penambahan masa jabatan tersebut merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama 2 tahun. (*)