SINDOSULSEL.COM, Internasional – China menetapkan kebijakan tarif balasan dengan mengenakan bea masuk sebesar 34 persen terhadap seluruh produk asal Amerika Serikat, mulai Rabu (10/04/2025).
Langkah ini diambil setelah Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif dasar 10 persen serta tarif tambahan untuk sejumlah negara, termasuk China, yang memicu ketegangan dagang global.
Kementerian Keuangan dan Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara China menyatakan bahwa kebijakan baru ini sebagai respons terhadap langkah sepihak Washington yang dinilai melanggar prinsip perdagangan internasional.
Beijing menuding keputusan Trump merugikan stabilitas ekonomi global dan mengancam rantai pasokan dunia.
“Langkah AS merupakan bentuk tekanan sepihak yang merusak kepentingan sah China. Kami menyerukan penyelesaian melalui dialog yang setara dan saling menghormati,” bunyi pernyataan resmi otoritas China.
Tak hanya menerapkan tarif balasan, China juga mulai membatasi ekspor beberapa mineral penting ke AS, termasuk samarium, terbium, scandium, dan lutetium.
Selain itu, 16 perusahaan AS juga dimasukkan dalam daftar pengetatan ekspor, termasuk 11 entitas yang dicap sebagai tidak dapat dipercaya.
Trump, melalui platform media sosialnya, mengklaim bahwa kebijakan tarif tersebut adalah bagian dari strategi membendung masuknya produk ilegal ke AS, terutama fentanil.
Ia juga menyatakan bahwa langkah itu bertujuan melindungi tenaga kerja dalam negeri.
“China bermain salah, mereka panik, satu hal yang tidak mampu mereka lakukan!” tulis Trump dengan huruf kapital di akun media sosialnya seperti dilansir Reuters, Sabtu (5/4/2025).
Trump juga menyebut bahwa perekonomian AS menunjukkan kinerja kuat, dengan pertumbuhan lapangan kerja mencapai 228.000 posisi baru pada Maret 2025, lebih tinggi dari ekspektasi. Namun, tingkat pengangguran sedikit naik menjadi 4,2 persen.
Sementara itu, kebijakan tarif AS tidak hanya menyasar China. Negara-negara lain seperti Kamboja, Vietnam, Sri Lanka, Bangladesh, dan Indonesia juga mendapat tarif tinggi, berkisar 32 hingga 49 persen.
Pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan tarif ini akan mulai berlaku penuh pada Sabtu (05/04/2025) dan mencakup lebih dari 60 negara mitra dagang.
Di tengah gejolak ini, dunia usaha global bersiap menghadapi dampak yang lebih luas, termasuk potensi perlambatan rantai pasok dan harga barang yang melambung.












