SINDOSULSEL.COM, Luwu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat sorotan tajam dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar belum lama ini, Senin, 28 Juli, kemarin, Pansus melalui juru bicaranya, Akbar Sunali, menyampaikan sederet rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas PUPR.
Rekomendasi tersebut antara lain terkait dengan rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak layaknya alat berat yang dimiliki, serta belum tuntasnya penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Akbar, salah satu hal paling krusial adalah tidak tercapainya target PAD dari sektor penyewaan alat berat.
Baca Juga : Pansus DPRD Rekomendasikan Evaluasi Dispar dan Gagal Bayar di APBD Luwu
Peralatan yang dimiliki Dinas PUPR dinilai sudah tidak layak pakai sehingga beban operasional jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang dihasilkan.
“Kami mendorong agar peralatan yang tidak efisien tersebut segera dilelang. Ini penting agar tidak terus menjadi beban keuangan daerah,” tegas Akbar Sunali saat menyampaikan laporan Pansus.
Pansus juga menyoroti temuan BPK terhadap pembayaran lebih kepada rekanan proyek di Dinas PUPR yang mencapai Rp481 juta.
Rekomendasi Pansus meminta agar seluruh kelebihan pembayaran tersebut segera diselesaikan dan disetor ke kas daerah, sebab hal itu akan mempengaruhi neraca pendapatan pada APBD Perubahan tahun 2025.
Tak hanya itu, Pansus turut mendesak Dinas PUPR untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRD guna membahas secara terbuka persoalan inventarisasi alat berat.
Peninjauan lapangan secara langsung juga diminta agar DPRD bisa melihat langsung kondisi alat berat yang ada, sekaligus menentukan apakah alat masih layak digunakan atau sebaiknya dilelang.
Akbar juga menyampaikan bahwa sisa anggaran dari proyek atau tender yang belum terpakai harus dirinci dan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Ikhsan Asaad, menyampaikan klarifikasi atas seluruh catatan Pansus.
Ia membenarkan bahwa alat berat yang dimiliki dinasnya saat ini tidak bisa berfungsi optimal dan berkontribusi terhadap PAD.
“Idealnya, dalam menentukan target PAD dari sektor alat berat, kita perlu melakukan inventarisasi terhadap jumlah dan kondisi alat. Ini penting sebagai dasar perencanaan yang realistis,” ujar Ikhsan.
Ia juga menjelaskan bahwa pada semester pertama tahun 2024, Dinas PUPR lebih banyak berkonsentrasi pada penanganan bencana, sehingga layanan penyewaan alat berat tidak berjalan maksimal.
Terkait temuan BPK, Ikhsan menyebutkan bahwa dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp481 juta, sebagian besar telah diselesaikan, dan saat ini tersisa Rp145 juta yang masih belum disetor ke kas daerah.
Ia memastikan bahwa kekurangan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah menyelesaikan sebagian besar temuan dan sisanya, sekitar Rp145 juta, akan kami selesaikan secepatnya,” ujarnya.
Menanggapi usulan DPRD soal rapat dengar pendapat, Ikhsan menyatakan pihaknya menyambut baik dan siap hadir untuk menjelaskan kondisi aktual alat berat yang dimiliki.
Ia juga menyatakan kesiapan Dinas PUPR melakukan peninjauan lapangan bersama DPRD untuk memverifikasi langsung kondisi alat berat secara teknis.
Baca Juga : Rapat Paripurna LKPJ APBD 2024, Legislator Luwu Pilih Keluar Merokok
“Kami terbuka untuk pengecekan langsung bersama DPRD, supaya tidak ada asumsi, dan semua bisa melihat langsung kondisinya,” jelasnya.
Untuk sisa anggaran proyek atau tender yang belum digunakan, Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan rinci dan menyampaikannya ke BPKAD, sesuai arahan yang disampaikan oleh Pansus DPRD.
Isu ketidakefisienan aset alat berat dan ketertundaan penyelesaian temuan BPK ini menimbulkan keprihatinan akan lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas kinerja di sektor teknis pemerintahan.
Pansus DPRD berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah agar hal serupa tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut efisiensi dan keberlanjutan program kerja di daerah. Aset daerah harusnya jadi sumber PAD, bukan justru jadi beban,” pungkas Akbar.
Sorotan Pansus terhadap Dinas PUPR ini dinilai menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Luwu untuk menata ulang sistem pengelolaan aset, meningkatkan efisiensi anggaran, serta membangun akuntabilitas yang lebih kuat di lingkup pemerintahan.












