SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Sejumlah aktivis organisasi non-pemerintah (NGO) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk bersikap transparan dalam proses pemberian izin kepada investor.
Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting agar investasi yang masuk tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Musadaq, mantan petinggi Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), mengingatkan Pemkab Sinjai agar tidak memberikan “karpet merah” kepada investor yang berpotensi atau terbukti mempermainkan aturan.
“Aturan perizinan itu untuk ditaati, bukan untuk dinegosiasikan. Pemda harus tegas menegakkan regulasi tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menilai longgarnya pengawasan dan tertutupnya informasi kerap menjadi celah bagi investor nakal untuk mengabaikan kewajiban hukum dan lingkungan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, konflik lahan, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Musadaq meminta agar seluruh proses perizinan dilakukan sesuai prosedur, terbuka untuk publik, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat jangka panjang dan tidak menjadi beban di masa depan.
“Kita meminta Pemkab secara transparan dan akuntabel terkait perizinan kepada investor. Selama ini kritik publik terhadap kebijakan pemberian izin bukan karena anti-investasi, melainkan karena prosesnya yang tidak transparan,” tegasnya, Minggu (10/8/2025).
Musadaq juga menyoroti dugaan alih fungsi lahan yang awalnya direncanakan untuk pembangunan pabrik porang menjadi fasilitas smelter. Ia menekankan perubahan rencana ini harus disertai keterbukaan informasi dan kajian dampak lingkungan yang jelas.
Diketahui, lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pabrik porang oleh investor asal Tiongkok kini disebut-sebut akan dijadikan smelter atau fasilitas pengolahan logam.
Informasi yang beredar menyebutkan pihak investor tengah melakukan kajian ulang dan mempertimbangkan opsi ini karena dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Rencana perubahan ini memicu kekhawatiran di kalangan petani porang setempat.
Mereka sebelumnya berharap pabrik porang dapat mengolah hasil panen secara lokal, meningkatkan nilai tambah, dan mendongkrak kesejahteraan petani.
Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait penimbunan lahan pabrik porang tersebut.
Beberapa pihak mendesak Pemkab bersikap tegas dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Asrul, yang mengaku sebagai konsultan bangunan pabrik porang, enggan menanggapi saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).
Pihak investor juga belum memberikan klarifikasi resmi, sementara masyarakat masih menunggu kepastian rencana pembangunan di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Polemik ini semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa tanah urug untuk menimbun area pabrik diambil dari tambang galian C ilegal yang dibekingi oknum aparat.
Bupati Sinjai sendiri, saat ditemui petinggi Geram, Arifin Kasong, beberapa waktu lalu, mengaku tidak mengetahui detail mengenai investor asal Tiongkok tersebut.
Bupati bahkan menyarankan agar pertanyaan dialamatkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, yang dinilai lebih memahami teknis dan alur perizinan.
“Bupati mengaku belum pernah bertatap muka dengan investor pabrik porang,” ungkap Arifin, Kamis (10/7/2025).
Selain polemik pabrik porang, warga Sinjai juga dihadapkan dengan wacana pembangunan tambang emas di beberapa kecamatan di kabupaten tersebut, yang memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.












