Sinjai

Dua Makam Tua di Sinjai Dipindahkan Tanpa Izin Keluarga, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

×

Dua Makam Tua di Sinjai Dipindahkan Tanpa Izin Keluarga, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Makam Tua di Sinjai Dipindahkan Tanpa Izin Keluarga, Ahli Waris Ancam Lapor Polisi

SINJAI, sindosulsel.com – Pemindahan dua makam tua yang diperkirakan telah berusia ratusan tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menuai protes dari pihak keluarga.

Ahli waris mengaku tidak pernah memberikan izin atas pemindahan makam tersebut dan mengancam menempuh jalur hukum apabila tidak dikembalikan ke lokasi semula.

Dua makam yang dipersoalkan merupakan makam Petta Munca Besse’ Mangara’ Bombang dan Petta Lebbi.

Keduanya disebut sebagai ibu dan istri dari Andi Mandasini Petta Mapute Isina, salah satu tokoh perjuangan dalam sejarah Kabupaten Sinjai.

Makam tersebut sebelumnya berada di kawasan dekat masjid.

Namun, keduanya dilaporkan telah dipindahkan ke kompleks pemakaman Demmak, Sinjai.

Pemindahan itu diduga berkaitan dengan rencana perbaikan atau pembangunan masjid yang berada di sekitar lokasi makam lama.

Anggota DPRD Sinjai yang juga merupakan pihak keluarga, Andi Rusmiati Rustam, menyayangkan pemindahan kedua makam tersebut karena mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun dimintai persetujuan.

Rusmiati mengatakan, selama ini keluarganya secara turun-temurun merawat dan membersihkan makam tersebut.

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui makam yang selama ini dijaga keluarganya telah dipindahkan.

Baca Juga : Bupati Willem Wandik Kawal Perdamaian Dua Kelompok Bertikai di Tolikara

“Ada menyalahkan kepada saya, saya lalai sampai ini terjadi Dari ayah saya dan saya membersihkan kuburan itu selama ini, tiba tiba ada yang pindahkan, infonya di pindahkan di pekuburan Demmak,” ujar Rusmiati, Kamis (05/11/2026).

Menurutnya, pemindahan makam yang memiliki hubungan sejarah dan kekeluargaan seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak keturunan.

Apalagi, kedua makam tersebut diyakini keluarga memiliki nilai sejarah karena berkaitan dengan Andi Mandasini Petta Mapute Isina.

Rusmiati menjelaskan, pihak keluarga besar telah menggelar musyawarah untuk membahas langkah yang akan diambil menyikapi pemindahan kedua makam tersebut.

Dari hasil musyawarah, keluarga menginginkan agar kedua makam dikembalikan ke lokasi semula.

Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum apabila permintaan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

Baca  Domino Jadi Cabor Eksibisi Porprov Sulsel di Bone, Target Juara Umum

“Kita pihak keturunan sudah bermusyawarah, kita menginginkan agar makam itu dikembalikan seperti semula, jika tidak kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polisi”, ujarnya.

Menurut Rusmiati, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perpindahan lokasi pemakaman, tetapi juga penghormatan terhadap leluhur dan keberadaan makam yang selama ini memiliki arti penting bagi keluarga.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh keturunan yang memiliki hubungan dengan makam tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua makam awalnya berada di lahan dekat masjid sebelum dipindahkan ke kompleks pemakaman Demmak.

Baca Juga : GTRA Sidrap Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Warga Miskin Ekstrem

Pemindahan tersebut diduga dilakukan karena lokasi makam terdampak rencana pembangunan atau perbaikan masjid.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang memerintahkan maupun melaksanakan pemindahan tersebut.

Belum ada pula keterangan mengenai kapan pemindahan dilakukan, apakah terdapat proses musyawarah sebelumnya, serta dokumen persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Kompleks pemakaman Demmak disebut memiliki kaitan sejarah dengan Andi Mandasini Petta Mapute Isina, yang juga dimakamkan di kawasan tersebut.

Lokasi pemakaman itu juga disebut berkaitan dengan upaya pelestarian situs bersejarah di Kabupaten Sinjai.

Namun, status perlindungan hukum terhadap kedua makam yang dipindahkan masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait.

Pihak keluarga berharap persoalan pemindahan makam tersebut mendapat perhatian agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola masjid maupun pihak yang diduga terlibat dalam proses pemindahan makam.

Belum diketahui pula apakah pihak keluarga telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah setempat atau instansi yang membidangi pelestarian cagar budaya.

Pihak keluarga masih mengharapkan agar kedua makam dapat dikembalikan ke tempat semula.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.