Sinjai

RDP Soal PBB-PP di Sinjai Tuai Sorotan, LBH Tidak Dilibatkan

×

RDP Soal PBB-PP di Sinjai Tuai Sorotan, LBH Tidak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
RDP Soal PBB-PP di Sinjai Tuai Sorotan, LBH Tidak Dilibatkan

SINDOSULSEL.COM, Sinjai – DPRD bersama Pemerintah Daerah Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) di ruang paripurna, Senin (08/09/2025).

Namun, rapat itu menuai sorotan karena Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai tidak dilibatkan dalam forum penting tersebut.

Padahal selama ini LBH dikenal aktif mengawal isu PBB-PP serta menjadi saluran masyarakat menyampaikan keberatan maupun aspirasi.

Tidak hadirnya LBH dinilai mengurangi representasi publik. Ahmad Marzuki, perwakilan LBH, menyayangkan keputusan tersebut.

“Kami menilai DPRD dan Pemda menutup ruang partisipasi. LBH Sinjai menerima banyak pengaduan warga soal PBB-PP. Jika kami tidak dilibatkan, lalu siapa yang membawa suara masyarakat kecil di forum itu?” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap tersebut sama saja dengan menutup akses warga dalam proses pengambilan keputusan.

“RDP itu harusnya terbuka, bukan eksklusif. Kalau pihak yang paling sering mendengar keluhan rakyat tidak diajak, maka rapat hanya akan dipenuhi pandangan sepihak,” sambungnya.

Marzuki juga menyinggung adanya perlakuan berbeda terhadap LBH.

“Organisasi kemahasiswaan yang juga membawa aspirasi rakyat mendapat undangan, sementara kami tidak. Kalau aturan menyatakan RDP tanpa pembawa aspirasi, lalu mengapa ada pihak lain yang tetap diundang? Itu tidak adil,” jelasnya.

LBH Sinjai sebelumnya sudah menyampaikan tujuh poin aspirasi terkait PBB-PP, di antaranya:

  1. Dasar hukum kenaikan PBB melanggar ketentuan karena seharusnya diatur lewat Peraturan Bupati, bukan sekadar keputusan atau edaran.

  2. Kenaikan NJOP bangunan berdasarkan Keputusan Bupati No. 375 Tahun 2025 dinilai tidak jelas indikatornya. Contoh, pajak warga melonjak dari Rp151 ribu menjadi Rp1,028 juta (naik sekitar 675%).

  3. Edaran Bupati Nomor 100/34/28.1986/set tertanggal 30 Juni 2025 terkait tarif minimum dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum, bahkan bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 9 yang menyebut tanah di bawah NJOP Rp10 juta tidak dikenakan pajak.

  4. Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/sj tertanggal 14 Agustus 2025 menegaskan agar Pemda menunda penyesuaian NJOP, melakukan evaluasi, dan wajib sosialisasi sebelum menetapkan kebijakan baru.

  5. LBH menilai Pemda tidak boleh “bermain kata” dengan menyebut kenaikan tarif sebagai penyesuaian.

  6. Mendesak agar kenaikan NJOP dan tarif minimum segera dibatalkan, serta Pemda diminta berkonsultasi ke pemerintah provinsi soal tata cara penyusunan regulasi.

  7. Mengembalikan pembayaran PBB masyarakat yang sudah terlanjur dipungut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum sah.

LBH juga mengingatkan bahwa di sejumlah daerah lain, kenaikan tarif PBB P2 yang dilakukan secara sah pun akhirnya dicabut setelah menimbulkan protes. Menurut mereka, hal serupa seharusnya dilakukan Pemda Sinjai.

“Kami mengajak DPRD dan Bapenda untuk berdiskusi terbuka, cerdas, dan objektif tanpa manipulasi kata-kata. Persoalan ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” tutup Marzuki.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD maupun Pemda Sinjai belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilibatkannya LBH dalam RDP tersebut.