SINDOSULSEL.COM, Sinjai – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai mempertanyakan sikap DPRD dan Pemerintah Daerah yang tidak melibatkan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) yang digelar Senin (8/9/2025).
Padahal, LBH Sinjai sebelumnya tercatat sebagai penyalur aspirasi warga yang terdampak langsung kebijakan PBB-PP.
Ketidakhadiran mereka dalam forum resmi tersebut disebut-sebut hanya karena alasan teknis. DPRD dan Pemda berdalih tidak mengetahui alamat kantor LBH Sinjai sehingga undangan resmi tidak sampai.
Alasan itu langsung dipersoalkan oleh LBH.
“Alasan tidak tahu alamat itu sulit diterima. Kami ada, kami dikenal, bahkan awal bulan (September) ini baru saja menyampaikan aspirasi di kantor perwakilan rakyat itu, lengkap dengan alamat LBH Sinjai kami tulis di daftar kegiatan tersebut,” tegas Direktur LBH Sinjai, Ahmad Marzuki.
Ia menambahkan, LBH selama ini sering berhadapan langsung dengan Pemda dalam advokasi masyarakat.
“Jadi, ini lebih terlihat sebagai cara untuk membatasi partisipasi masyarakat,” ujarnya.
LBH menilai pengabaian ini mencerminkan ketidaksungguhan DPRD dan Pemda dalam mendengar suara rakyat kecil.
RDP yang seharusnya terbuka justru dinilai elitis karena hanya melibatkan pihak-pihak tertentu yang dianggap aman bagi pemerintah.
Dengan tidak dilibatkannya LBH, publik pun khawatir proses pembahasan PBB-PP hanya menjadi formalitas.
“Kami melihat ada potensi suara masyarakat terabaikan, padahal kebijakan kenaikan PBB-PP sudah menimbulkan kegelisahan luas di tingkat warga,” tandas Marzuki.












