MakassarNews

Sebut Dana ZIS Bukan Keuangan Negara, Tim Hukum BAZNAS Enrekang Minta Terdakwa Dibebaskan

×

Sebut Dana ZIS Bukan Keuangan Negara, Tim Hukum BAZNAS Enrekang Minta Terdakwa Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Sebut Dana ZIS Bukan Keuangan Negara, Tim Hukum BAZNAS Enrekang Minta Terdakwa Dibebaskan

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Persidangan kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Enrekang periode 2021-2024 memasuki babak baru.

Sidang agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (5/5/2026), dipimpin Johnicol Richard Frans Sine, SH MH selaku  Ketua majelis.

Tim Advokat para terdakwa meminta Majelis Hakim membebaskan klien mereka karena menilai kasus ini dipaksakan dan salah alamat (error in objecto).

Baznas Palopo Jemput Zakat Wali Kota, Bukti Kepercayaan pada Tata Kelola ZIS

Jubir Tim Kuasa Hukum, Hasri Jack menegaskan bahwa dana ZIS yang dikelola BAZNAS bukanlah bagian dari keuangan negara (APBN/APBD), melainkan dana umat.

Pihak terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menentukan objek perkara. Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011, zakat adalah dana keagamaan milik umat, di mana negara hanya berfungsi sebagai regulator.

“Seluruh ahli, termasuk ahli dari Jaksa sendiri, menyatakan dana ZIS tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Jika bukan keuangan negara, maka unsur ‘merugikan negara’ otomatis gugur,” tegas Jack.

Kejati Sulsel Tahan ASN Enrekang, Ungkap Penyelewengan Dana ZIS Rp 840 Juta di Kasus BAZNAS

Selain itu, pihaknya juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sulsel yang menetapkan kerugian sebesar Rp13,4 miliar.

Tim hukum menilai audit tersebut tidak valid karena Auditor dianggap tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak dilakukan verifikasi lapangan kepada penerima manfaat (hanya berbasis dokumen).

“Adanya kejanggalan pada nominal kerugian yang persis sama antara laporan penyelidikan awal (April 2025) dengan hasil audit final (Oktober 2025),” ungkapnya.

Putra Sidrap Sukses Jadi Komandan Upacara HUT RI di Enrekang

Tim Advokat juga membongkar adanya dugaan pelanggaran prosedur (due process of law). Disebutkan bahwa penyidik telah menguasai dokumen sejak Februari 2025, namun izin penyitaan dari Ketua Pengadilan baru terbit pada Desember 2025. Hal ini dinilai melanggar KUHAP.

Hasri Jack menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, kebijakan yang diambil para Komisioner bersifat kolektif-kolegial melalui rapat pleno, bukan keputusan pribadi.

Saksi-saksi dari penerima bantuan juga mengonfirmasi bahwa dana telah tersalurkan untuk program kesehatan, pendidikan, hingga bantuan bencana.

Gandeng BAZNAS, Bupati Bone Pimpin Penyaluran Zakat Jajaran Pemkab dan Camat

Untuk diketahui, BAZNAS Enrekang sebelumnya selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari audit akuntan publik.

“Tidak ditemukan adanya peningkatan kekayaan pribadi atau aliran dana ke kantong pribadi para terdakwa,” tegasnya.

Karena itu, Tim Advokat meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa batal demi hukum.  “Jika terdapat masalah administratif dalam pengelolaan zakat, seharusnya diselesaikan melalui rezim UU Pengelolaan Zakat, bukan diseret ke ranah tindak pidana korupsi,” tandasnya. (*)