Makassar

6 Komisioner BAZNAS Enrekang Divonis Bebas, Dana Zakat Bukan Keuangan Negara

×

6 Komisioner BAZNAS Enrekang Divonis Bebas, Dana Zakat Bukan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
6 Komisioner BAZNAS Enrekang Divonis Bebas, Dana Zakat Bukan Keuangan Negara

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap enam orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (7/5/2026), Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Sebut Dana ZIS Bukan Keuangan Negara, Tim Hukum BAZNAS Enrekang Minta Terdakwa Dibebaskan

Putusan bebas ini diberikan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa enam orang, yaitu Syawal Sitonda (Mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang), Junwar (Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026), Ilham Kadir (Komisioner BAZNAS Enrekang), serta Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin yang masing-masing merupakan Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024.

Dalam putusan itu, keenam terdakwa,  diperintahkan untuk segera dibebaskan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat para terdakwa.

Kejati Sulsel Tahan ASN Enrekang, Ungkap Penyelewengan Dana ZIS Rp 840 Juta di Kasus BAZNAS

Dalam fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara karena dana ZIS dan tidak masuk dalam kategori keuangan negara.

Tim advokat para terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Hasri Jack, selaku juru bicara tim hukum, menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini dinilai dipaksakan karena adanya kekeliruan objek perkara (error in objecto).

“Dana zakat, infak, dan sedekah dikelola oleh lembaga yang tidak berada dalam struktur pemerintahan dan bukan merupakan penerimaan negara. Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor tidak terpenuhi,” tegas Jack.

Diduga Salah Sasaran, Bantuan BAZNAS Sidrap Malah Mengalir ke Orang Tua Lurah

Para saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan turut memperkuat argumentasi bahwa pengelolaan dana keagamaan memiliki koridor hukum yang berbeda dengan pengelolaan APBN atau APBD.

Vonis ini dianggap sebagai preseden hukum yang krusial. “Putusan ini mempertegas bahwa permasalahan administratif atau tata kelola dana umat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Jack.

Majelis hakim dinilai objektif dalam melihat bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana BAZNAS Enrekang selama periode tersebut.

Kini Nurdia Miliki Hunian Layak Berkat Baznas dan Pemkab Sidrap

Dengan putusan ini, seluruh tuduhan yang sebelumnya menyita perhatian publik dinyatakan gugur demi hukum.

Sementara, Mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar, salah satu terdakwa, menyampaikan bahwa pada dasarnya kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri.

Hal itu katanya, sudah terbukti bahwa apa yang dia perjuangkan bersama terdakwa lain dari awal, sejak dari Enrekang kemudian sampai ke Makassar adalah kebenaran.

“Saya selalu katakan dengan sahabat-sahabat saya, mari kita datang di sini bersidang dengan menghadirkan pikiran positif, menghadirkan semangat untuk mencari kebenaran, karena pasti salurannya memang tidak mungkin akan pergi bersama dengan saluran kesalahan,” ucapnya.

“Dan hari ini terbukti bahwa kami enam orang ini, Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa lewat Majelis Hakim terhormat, mereka membebaskan kami dari seluruh tuduhan-tuduhan, dari seluruh fitnah-fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Terima kasih,” tandasnya. (*)