Bone

Di Bone, Kendaraan Boleh Isi BBM Subsidi Jika Bahan Bakar Tersisa Satu Bar

×

Di Bone, Kendaraan Boleh Isi BBM Subsidi Jika Bahan Bakar Tersisa Satu Bar

Sebarkan artikel ini
Di Bone, Kendaraan Boleh Isi BBM Subsidi Jika Bahan Bakar Tersisa Satu Bar
Foto : Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, saat melakukan pemantauan langsung pelayanan BBM di SPBU Camming, Kecamatan Libureng.

BONE, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Bone mulai memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakarnya menunjukkan sisa satu bar.

Ketentuan tersebut disampaikan Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, saat melakukan pemantauan langsung pelayanan BBM di SPBU Camming, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Kamis (17/9/2026).

Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga : Antrean BBM Dikeluhkan Warga, Bupati Bone Ubah Sistem Rekomendasi

Dalam kunjungannya, Andi Asman menyoroti antrean kendaraan yang belakangan kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone.

Ia meminta pengelola SPBU bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemkab Bone menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku guna mengurangi kepadatan antrean dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita minta pengelola SPBU dan Tim Satgas menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan agar antrean bisa lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Andi Asman.

Menurutnya, salah satu langkah yang diterapkan untuk mengendalikan antrean adalah memastikan kendaraan yang mengisi BBM subsidi benar-benar membutuhkan bahan bakar.

Baca juga : Polres Bone Awasi Distribusi BBM di 21 SPBU

Karena itu, kendaraan yang masih memiliki cadangan BBM cukup tidak diperkenankan ikut mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi.

Baca  Dua Pelajar Yatim Piatu SMAN 3 Bone Terima Bantuan Motor Listrik dari Bupati

“Pengisian BBM juga harus memperhatikan ketentuan, termasuk kondisi bahan bakar kendaraan yang tersisa satu bar. Ini bagian dari upaya kita mengatur antrean dan memastikan distribusi BBM dapat berjalan secara tertib,” katanya.

Selain mengatur pengisian kendaraan, Bupati Bone juga mengingatkan terkait penggunaan jerigen untuk pembelian BBM.

Ia menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi masyarakat atau kelompok yang memiliki rekomendasi resmi sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga : BBM Bersubsidi, Akmal Tegaskan Nelayan dan Kapal Pelra Harus Dilayani Maksimal

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak.

“Untuk pengisian menggunakan jerigen, harus ada rekomendasi resmi dan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang kemudian mengganggu kebutuhan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Andi Asman menjelaskan, penertiban distribusi BBM tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bone dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus menjaga kelancaran distribusi energi di daerah.

Ia berharap pengelola SPBU, Tim Satgas, dan masyarakat dapat bekerja sama mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi penumpukan antrean maupun praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Pemerintah Kabupaten Bone juga memastikan akan terus melakukan pemantauan di sejumlah SPBU untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan distribusi BBM tetap sesuai kebutuhan.