BONE, sindosulsel.com – Seorang warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Umar Azmar Mahmud, mengirimkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada DPR RI terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Langkah tersebut ditempuh Umar untuk meminta kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap persoalan konstitusional yang muncul dalam persidangan MK.
Umar mengatakan notifikasi bernomor 001/NOT-CLS/X/2026 telah dikirim secara fisik melalui layanan pos pada Jumat (09/10/2026).
“Sudah dikirim melalui pos ke DPR RI Jumat kemarin, mungkin akan sampai pada Senin mendatang. Batas waktunya 30 sampai 60 hari setelah diajukan. Kita minta DPR RI menelaah dokumen setelah putusan MK kemarin,” ujar Umar saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Bone, Sabtu (10/10/2026).
Umar mengajukan notifikasi tersebut atas nama pribadi sebagai warga negara Indonesia, bukan mewakili organisasi maupun kekuatan politik tertentu.
Langkah itu merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (06/10/2026), terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Meski demikian, pertimbangan hukum MK turut membahas persoalan bukti pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.
Namun, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden karena permohonan tersebut tidak dapat diterima dan persoalan yang ajukan dinilai tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Melalui notifikasi yang dikirimkan, Umar meminta DPR RI mencatat dan menelaah putusan MK serta menentukan apakah terdapat dasar hukum untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif.
Ia juga meminta DPR RI memberikan tanggapan tertulis mengenai langkah yang akan ditempuh atau alasan hukum apabila tidak melakukan tindak lanjut.
Baca Juga : Perkuat Basis di Daerah, PSI Bone Gelar Rapat Konsolidasi
“Yang saya minta bukan hasil tertentu, melainkan kejelasan mengenai bagaimana persoalan yang berkaitan dengan kepentingan konstitusional publik ditelaah dalam batas kewenangan lembaga negara,” jelas Umar.
Menurutnya, pengajuan notifikasi tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal pelaksanaan konstitusi dan fungsi pengawasan lembaga negara.
Umar menilai DPR RI perlu memberikan perhatian terhadap persoalan yang muncul dalam persidangan MK, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan DPR RI terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan yang sebelumnya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Umar mengaku belum melihat langkah pengawasan DPR RI yang dinilainya cukup konkret dalam merespons persoalan tersebut.
Umar menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan gugatan Citizen Lawsuit melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila tidak memperoleh tanggapan atau tindak lanjut yang dinilainya memadai.
Baca Juga : Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Andi Akmal Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Menurutnya, notifikasi yang telah dikirimkan merupakan langkah awal sebelum menentukan upaya hukum berikutnya.
Meski demikian, kemungkinan pengajuan gugatan masih bergantung pada perkembangan tanggapan DPR RI serta pertimbangan hukum lebih lanjut.
Umar menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan langkah pribadi sebagai warga negara yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan konstitusional.
Ia juga berharap masyarakat dari berbagai daerah turut berpartisipasi dalam mengawal persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Sebagai warga negara saya mengajukan notifikasi. Saya harap di daerah lain juga mengajukan. Ada beberapa tokoh pemuda di Bone yang mau mengajukan,” ujarnya.
Umar menilai partisipasi dalam mengawal penyelenggaraan negara tidak hanya dapat dilakukan masyarakat yang berada di pusat pemerintahan, tetapi juga warga dari daerah, termasuk Kabupaten Bone.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan kepada lembaga negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Umar menyebut notifikasi telah dikirim melalui layanan pos dan diperkirakan tiba di DPR RI pada awal pekan berikutnya.
Namun, penerimaan surat secara resmi oleh DPR RI maupun tanggapan lembaga legislatif terhadap permintaan tersebut masih menunggu konfirmasi.
Umar berharap DPR RI dapat menelaah dokumen yang disampaikan dan memberikan penjelasan mengenai kemungkinan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Sementara itu, pengajuan notifikasi pra-gugatan tersebut belum berarti perkara telah terdaftar atau mulai diperiksa di pengadilan.
Langkah hukum selanjutnya masih perlu memperhatikan ketentuan mengenai kewenangan pengadilan, kedudukan hukum, serta persyaratan pengajuan gugatan.
Umar berharap inisiatifnya dapat mendorong keterbukaan dan akuntabilitas lembaga negara dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan kepentingan konstitusional masyarakat.












