PALOPO, sindosulsel.com – Polemik pencopotan billboard di depan kantor DPD II Partai Golkar Palopo berlanjut setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo, Zulkifli Halid, menyampaikan permintaan maaf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Palopo, Selasa (27/10/2026).
Namun, Wakil Ketua I DPRD Palopo, Harisal A. Latief, mengaku masih kecewa terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Harisal, permintaan maaf telah disampaikan oleh Kepala Bapenda, tetapi tidak oleh pihak DPMPTSP.
Baca juga : Baliho Golkar Dicopot, DPRD Palopo Soroti Dugaan Tebang Pilih
“Dalam rapat tersebut, Kepala Bapenda Palopo, sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujar Harisal kepada sindosulsel.com.
Ia mengatakan, sikap berbeda yang ditunjukkan DPMPTSP masih menjadi sumber kekecewaannya.
“Berbeda dengan Kepala Bapenda, DPMPTSP tidak ada penyampaian permintaan maaf, ini yang kami masih kecewa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Palopo, Hj. Nurlaeli Kaso, menjelaskan bahwa billboard di depan kantor Partai Golkar tersebut tidak dilengkapi izin maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Billboard depan kantor Golkar itu tidak ada izin atau PBG dan SLF-nya, dan pemanfaatannya tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi ke pihak Bapenda,” kata Nurlaeli saat dikonfirmasi sindosulsel.com.
Baca juga : Andi Fahsar Tinggalkan Golkar, Sebut Dapat Amanah di Dewan Pengawas Bulog
Ia menegaskan, penertiban yang dilakukan Satgas Pemerintah Kota Palopo tidak hanya menyasar billboard milik Partai Golkar. Menurut dia, tim tersebut bertugas menertibkan seluruh bando dan billboard yang tidak memiliki izin.
Dengan demikian, DPMPTSP menyatakan pencopotan billboard Golkar merupakan bagian dari penertiban reklame yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, bukan tindakan yang secara khusus ditujukan kepada partai tersebut.
Meski demikian, polemik ini menyisakan persoalan mengenai komunikasi antara instansi pemerintah dan DPRD, termasuk kejelasan dasar penertiban serta konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh reklame di Palopo.












