NASIONAL, sindosulsel.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memberlakukan sanksi penghentian sementara atau suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (02/11/2026).
Ribuan dapur tersebut dikenai sanksi karena dinilai tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), yang menjadi salah satu kewajiban dalam pelaksanaan program MBG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil pendataan Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran BGN per 28 Oktober 2026.
Dari pendataan tersebut, sebanyak 6.097 SPPG tercatat belum memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN kemudian mengeluarkan surat pemberian sanksi khusus yang mulai diberlakukan pada 2 November 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap dapur MBG diwajibkan menyusun laporan penggunaan dana harian dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Dari total 6.097 dapur yang terkena sanksi, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I yang meliputi Sumatera.
Baca Juga : BGN Batasi Operasional Dapur MBG Rp3.000 per Porsi
Sementara itu, Wilayah II yang mencakup Jawa, Bali, dan Madura menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 2.616 SPPG.
Adapun 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Meski telah dijatuhi sanksi, BGN masih memberikan kesempatan kepada seluruh SPPG tersebut untuk kembali menjalankan operasionalnya.
Syaratnya, pengelola dapur harus menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana harian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Laporan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format serta substansi penggunaan anggaran.
Apabila laporan telah dinyatakan benar dan memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut sehingga dapur yang bersangkutan dapat kembali beroperasi.
Baca Juga : Mensos Temukan Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta
Namun, selama masa penangguhan berlangsung, SPPG yang terkena sanksi tidak akan menerima insentif.
Ketut menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan penggunaan dana bukan sekadar persoalan administrasi. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran program MBG dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG,” ujar Ketut, dikutip dari siaran pers resmi BGN yang diterbitkan Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, laporan tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus mengukur kebutuhan anggaran dapur MBG, baik harian, mingguan, maupun bulanan.
Selain mendukung proses pemantauan dan evaluasi, pelaporan juga menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, BGN juga menjelaskan bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan penggunaan dana harian dapat menjadi salah satu penyebab dana operasional SPPG tidak tersedia pada rekening virtual yang digunakan untuk menjalankan program.
Selain masalah pelaporan, kendala pencairan dana dapat dipengaruhi ketidaksesuaian data penerima manfaat serta penggunaan anggaran yang tidak disiplin.
Meski demikian, sanksi terhadap 6.097 dapur MBG kali ini secara khusus berkaitan dengan ketidakpatuhan penyampaian laporan penggunaan dana harian.












