Nasional

Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Komnas Perempuan Desak Pembebasan Pajak

×

Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Komnas Perempuan Desak Pembebasan Pajak

Sebarkan artikel ini
Pembalut Masih Kena PPN 11 Persen, Komnas Perempuan Desak Pembebasan Pajak
Foto: Unsplash

NASIONAL, sindosulsel.com – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita ramai diperbincangkan di media sosial.

Kebijakan dengan tarif efektif 11 persen tersebut menuai sorotan karena pembalut dinilai merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai kebijakan tersebut belum memperhitungkan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.

“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” kata Dahlia, dikutip dari siaran pers resmi Komnas Perempuan, Jumat (30/10/2026).

Menurut Dahlia, produk menstruasi seperti pembalut bukan merupakan barang mewah ataupun kebutuhan gaya hidup, melainkan kebutuhan esensial yang harus tersedia secara rutin.

Ia menilai pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.

Komnas Perempuan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni kondisi ketika seseorang mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, maupun informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi dan sosial.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan perempuan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksinya.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan khusus perempuan.

Baca Juga : Mensos Temukan Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta

Menurutnya, aturan yang terlihat berlaku sama bagi seluruh masyarakat belum tentu memberikan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis.

Hal senada disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu.

Ia menilai produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dengan mudah dikurangi atau dihindari.

Karena itu, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan pembebasan pajak terhadap produk menstruasi, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPN terhadap pembalut yang menjadi perbincangan publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.

Menurut Inge, pembalut hingga kini belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur fasilitas pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa tertentu.

Beberapa kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Sementara itu, produk pembalut belum tercantum dalam kelompok tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp10 Triliun untuk Bayar Klaim RS

DJP juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas pembalut bukan merupakan pungutan khusus yang ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi.

Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Untuk barang yang tidak tergolong mewah, tarif PPN secara hukum sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan mekanisme tersebut, besaran PPN efektif yang dikenakan terhadap pembalut setara dengan 11 persen dari harga jual.

Artinya, pembalut tidak dikenakan tarif efektif 12 persen sebagaimana barang mewah, tetapi tetap menjadi barang yang dikenakan PPN.

Terkait usulan pembebasan pajak pembalut, Inge menyebut pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan reproduksi perempuan.

Namun, setiap usulan perubahan perlakuan perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasi fiskalnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turut menanggapi polemik pengenaan PPN terhadap pembalut.

Melalui keterangan resmi Kementerian PPPA yang diterbitkan Sabtu (31/10/2026), Arifah menyatakan bahwa pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Arifah menilai akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau perlu mendapat perhatian, terutama bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.

Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan menstruasi tetap harus dipenuhi dalam berbagai kondisi, termasuk ketika perempuan berada dalam situasi darurat atau terdampak bencana.

Dalam pernyataan yang kembali disorot pada Senin (02/11/2026), Arifah menekankan bahwa pembalut bukanlah barang mewah.

Kementerian PPPA mendorong dukungan berbagai pihak untuk memastikan produk sanitasi menstruasi dapat diakses secara layak tanpa menimbulkan hambatan bagi perempuan.