MAKASSAR, sindosulsel.com – Pemerintah Kota Makassar berupaya mencari lokasi alternatif bagi warga yang menjalankan usaha peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Selain mencari solusi penataan kawasan, pemerintah kota juga membuka peluang fasilitasi akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar para peternak tetap dapat menjalankan usahanya.
Langkah tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menemui langsung para peternak dan warga di Jalan Kesadaran, Rabu (04/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Munafri yang akrab disapa Appi mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana penataan kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas peternakan.
Sejumlah pemilik kandang menyampaikan harapan agar pemerintah kota menghadirkan solusi yang memungkinkan kegiatan usaha mereka tetap berjalan meskipun nantinya harus berpindah lokasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Munafri mengatakan pemerintah kota akan berupaya mencari tempat yang lebih sesuai untuk menampung aktivitas peternakan dan perdagangan hewan.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujarnya.
Menurut Munafri, penataan kawasan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dua kepentingan, yakni menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, pemerintah kota akan mencari lokasi alternatif yang memungkinkan para peternak dan pedagang tetap menjalankan aktivitas usahanya tanpa mengganggu kenyamanan warga di kawasan permukiman.
Selain membahas kemungkinan relokasi, Munafri juga menawarkan langkah pendampingan bagi pelaku usaha yang terdampak penataan kawasan.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memfasilitasi akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan melibatkan pihak perbankan, termasuk Bank Sulselbar.
Munafri meminta agar kebutuhan para peternak didata secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan.
Baca Juga : Progres Bedah Rumah Makassar Capai 80 Persen, 419 Unit Ditarget Rampung
Pendataan tersebut dinilai penting agar fasilitasi permodalan maupun bantuan pengembangan usaha dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing peternak.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” katanya.
“Jadi, kalau memang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha, kita lihat dan carikan jalan keluarnya,” sambung Appi.
Munafri yang pernah menjabat CEO PSM Makassar itu juga menyebut pemerintah akan mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat penataan kawasan.
Persoalan tersebut mencakup aspirasi warga mengenai potensi kerugian usaha serta kebutuhan perbaikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi peternakan.
Pemerintah kota berupaya agar proses penataan tidak hanya berorientasi pada penertiban kawasan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak.
Melalui fasilitasi permodalan, para peternak diharapkan tetap memiliki kesempatan mengembangkan usaha apabila nantinya harus menyesuaikan kegiatan mereka dengan lokasi yang baru.
Meski demikian, akses KUR yang ditawarkan masih berupa rencana fasilitasi. Persetujuan pembiayaan tetap akan mengikuti ketentuan dan penilaian pihak perbankan.
Baca Juga : Respons Keluhan Warga, Pemkot Makassar Benahi Drainase Lorong Pongtiku
Munafri menjelaskan, penataan aktivitas peternakan di Jalan Kesadaran dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Menurutnya, lokasi yang saat ini digunakan sebagai tempat peternakan merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman.
“Berdasarkan peruntukannya, kawasan Jalan Kesadaran merupakan zona permukiman, bukan kawasan peternakan,” ujar Munafri.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah kota berupaya menata keberadaan aktivitas peternakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan itu juga disebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Meski demikian, Munafri menekankan pentingnya menghadirkan solusi bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha peternakan dan perdagangan hewan.
Ia tidak ingin kebijakan penertiban justru menghilangkan mata pencaharian masyarakat tanpa adanya upaya penyelesaian.
Pemerintah kota akan berupaya mengarahkan kegiatan peternakan ke lokasi yang sesuai peruntukan, lebih tertata, serta memiliki peluang untuk dikembangkan.
“Dengan, penataan kawasan tidak hanya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih tertib dan nyaman, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” tutur Munafri.
Melalui pendekatan tersebut, Pemkot Makassar berharap penataan kawasan Jalan Kesadaran dapat berjalan seiring dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Para peternak dan pedagang diharapkan tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha di lokasi yang lebih layak, sementara kondisi lingkungan permukiman dapat ditata sesuai aturan.
Adapun lokasi alternatif, mekanisme relokasi, dan bentuk dukungan permodalan bagi peternak masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Makassar bersama pihak terkait.












