SINDOSULSEL.COM, Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng yang kini mengusut korupsi di DPRD setempat terus mendapatkan apresiasi dan dukungan dari aktivis dan pegiat antikorupsi.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Bantaeng, Andi Sofyan mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari Bantaeng mengusut dugaan korupsi di daerah itu.
Menurut dia, pengusutan dugaan korupsi dan penetapan tersangka kepada tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan adalah yang pertama terjadi.
“Saya mendukung Kejari Bantaeng yang melakukan penindakan baik ada laporan maupun tidak ada laporan, selama terbukti ada kerugian keuangan negara,” kata Sofyan, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan
Dia menilai, tiga pimpinan DPRD Bantaeng tidak menempati rumah dinas sudah pasti menjadi kerugian keuangan negara. Korupsi ini musuh negara dan merupakan kejahatan luar biasa. Pimpinan periode 2017-2019 juga berpotensi kena jeratan hukum karena tidak menempati rumah dinas.
“Di sinilah kelalaian eksekutif yang sebelumnya menutupi dan melegalkan bahwa rumah dinas tidak ditempati namun anggaran kesejahteraan yang diperuntukkan untuk fasilitas rumah dinas tetap dicairkan,” ketus dia.
Sofyan melihat, tindakan jaksa sudah tepat melakukan penindakan karena memenuhi syarat materil dan formil. Dasar inilah yang menjadi mutlak dalam melakukan penahanan. Bukan karena ada unsur politis atau apapun.
“Saya juga mendukung Kejari Bantaeng untuk tidak tebang pilih dalam memerangi korupsi termasuk melakukan penindakan pada pimpinan DPRD periode 2017-2019. Saya melihat jaksa yang hari ini betul-betul bertindak sebagai jaksa yang serius dalam penindakan korupsi. Makanya Kejari Bantaeng dapat penghargaan dari Jaksa Agung,” katanya.
Baca juga: Ditandai Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Gedung Arsip Bantaeng Dimulai
Dia mengungkapkan, dulu jaksa dicap jelek, sekarang mendapatkan acungan jempol karena tugas pokok sebagai penegak hukum betul-betul ingin memberantas korupsi.
“Ini bukan soal Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, tapi ini soal pemberantasan korupsi yang merugikan daerah. Jangan pernah ada ketakutan di jajaran para kejaksaan. Baru pertama kali saya lihat pedang keadilan kejaksaan betul-betul tajam,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Lira Bantaeng, Yusdanar Hakim juga memberikan applaus kepada Kejari Bantaeng yang berani dan tegas melakukan penindakan kasus korupsi.
Menetapkan tersangka tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng sekaligus menjadi bahan pemantik aparat penegak hukum lainnya.
“Jangan tertidur, Bantaeng ini darurat korupsi. Fenomena ini menjadikan korupsi menjadi lumrah dan bahkan dibela,” katanya.
Baca juga: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil DLH
Dia mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019 patut dilakukan lantaran Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 berlaku pada periode tersebut.
“Padahal rumah dinas itu tidak layak. Bagi saya memang ada niat jahat. Karena kalau sewa rumah hanya diterima Rp 5 juta, tapi kalau rumah dinas ini ada anggarannya jadi Rp 20 juta sejak 2017. Padahal Rp 5 juta per bulan untuk sewa rumah sudah sangat layak,” kata dia.
Lebih lanjut, kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut karena akan menjadi tamparan keras bagi kejaksaan. Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 hanya melanjutkan dan perilaku pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019.
“Kami sangat mendukung niat pemberantasan korupsi oleh Kejari Bantaeng dan APH lainnya. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi untuk mendukung Kejari Bantaeng,” kata dia.
Untuk diketahui pada periode 2014-2019 terdapat lima pimpinan DPRD. Ketua DPRD pernah dijabat oleh Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS.
Lalu, Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB, Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. (*)












