SINDOSULSEL.COM, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Kamis, (25/4/2024).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto, kepada sindosulsel.com mengatakan pihaknya tengah merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil di DLH dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial S dan M.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yoga bersama Kasi Intelijen, Kejari Palopo, Siswandi, menjelaskan penetapan S dan M sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur dua alat bukti yang menguatkan telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua alat bukti yang menguatkan, diantaranya hasil audit yang menyebutkan adanya kerugian negara sekira Rp 580 juta. Sehingga penyidik menetapkan S selaku direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil tersebut dan M selaku PPK kegiatan, sebagai tersangka,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dalam kasus ini, kedua tersangka melakukan pembelian chasis mobil di PT KMS di Makassar.
“Mereka hanya beli chasisnya di PT KMS di Makassar. Faktur pembelian chasis lengkap. Casis ini kemudian dibawah ke salah satu perusahaan untuk dirakit, namun perusahaan tersebut tidak memiliki lisensi atau ijin perakitan mobil sehingga STNK dan BPKB tidak terbit,” ujar Yoga dan Siswandi.
Baca juga : Vonis 7 Tahun Penjara, Syaharuddin Ajukan Banding
“Penyidik meyakini ada upaya mencari keuntungan melalui selisih harga. Karena sebenarnya, ada perusahaan perakitan yang berlisensi di Makassar namun mereka tidak menggunakan jasanya,” lanjutnya.
Disinggung status pihak-pihak yang sudah diperiksa selain kedua tersangka, penyidik Kejari Palopo menyebutkan mereka masih berstatus saksi. Dalam kasus ini, penyidik tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kemungkinan adanya tersangka lain bisa saja. Kita lihat perkembangan kasusnya dan melihat fakta-fakta persidangan nantinya,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan pasal 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Proyek pengadaan lima unit mobil di DLH Palopo menelan anggaran dari DAK sebesar Rp2, 4 miliar lebih. Lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH dianggarkan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kepala DLH.
Mobil ini diserahkan secara simbolis oleh mantan Wali kota Palopo dua periode, HM Judas Amir, ke Siti Badriah di aula Ratona kantor Walikota.
Lima unit kendaraan operasional di DLH tersebut, diantaranya mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp 1,402 miliar dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp 1, 032 miliar.
Baca juga berita di Google News












