SINDOSULSEL.COM, PALOPO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, langsung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo.
Sebelum dilakukan penahanan dan dibawah ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Kota Palopo, tersangka meminta untuk menunggu hingga mereka berbuka puasa terlebih dahulu.
“Kita langsung mau bawa namun tersangka minta menunggu setelah mereka buka puasa,” ujar Yoga, Kasi Pidsus Kejari Palopo.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Kejari Palopo, memeriksa kedua tersangka, S selaku direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil tersebut dan M selaku PPK kegiatan.
Berita terkait : Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil DLH
Sekira pukul 17.00 WITA, kepada wartawan Kejari Palopo, menyampaikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sekira pukul 18.15 WITA, keduanya langsung dibawah menggunakan mobil tahanan Kejari Palopo ke Lapas Kelas II Palopo.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yoga bersama Kasi Intelijen, Kejari Palopo, Siswandi, menjelaskan penetapan S dan M sebagai tersangka, telah memenuhi dua unsur alat bukti yang menguatkan telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dua alat bukti yang menguatkan, diantaranya hasil audit yang menyebutkan adanya kerugian negara sekira Rp 580 juta. Sehingga penyidik menetapkan S selaku direktur perusahaan yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil tersebut dan M selaku PPK kegiatan, sebagai tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan pasal 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga berita di Google News












