SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam memediasi sengketa lahan yang berkepanjangan antara PT Badan Usaha Logistik Sulawesi (BULS) dan kelompok petani Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase, akhirnya membuahkan hasil.
Titik temu penyelesaian konflik agraria ini dicapai melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Baruga Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin (22/12/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, ini membahas sinkronisasi data tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dengan klaim lahan garapan kelompok tani.
Ini merupakan pertemuan lanjutan yang difasilitasi pemerintah daerah demi mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
“Tujuan kita untuk mencari jalan keluar berdasarkan data dan fakta, sehingga persoalan ini tuntas dan tidak berlarut-larut,” tegas Bupati Syaharuddin Alrif saat memimpin jalannya rapat.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat terkait, di antaranya Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, serta Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudin.
Turut hadir perwakilan manajemen PT BULS, perwakilan kelompok tani, Camat Pitu Riase, serta kepala desa setempat.
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap memaparkan histori legalitas dan peta lokasi secara mendetail.
Dijelaskan bahwa HGU PT BULS pada tahun 1971 tercatat seluas ±11.990 hektare.
Namun, setelah perpanjangan hak pada tahun 2002, luas lahan disesuaikan menjadi ±6.623,10 hektare sesuai Sertifikat HGU Nomor 16 Kabupaten Sidrap Tahun 2002.
Berdasarkan penelusuran peta dan fakta empirik di lapangan, diketahui bahwa lokasi yang saat ini dikuasai dan ditanami sawit oleh petani Kampung Wala berada di dalam wilayah HGU PT BULS yang sah.
Setelah mendengar pandangan kedua belah pihak dan arahan anggota GTRA, rapat menyepakati lima poin penting sebagai solusi penyelesaian konflik, yakni:
1. Status Lahan: Lokasi yang saat ini dikuasai dan ditanami tanaman produktif (sawit) oleh kelompok petani Kampung Wala dinyatakan sah sebagai lahan milik PT BULS berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 16 Tahun 2002.
2. Mekanisme Pemanfaatan: PT BULS memberikan kebijakan kelonggaran kepada petani yang selama ini menggarap lahan tanpa izin untuk tetap memanfaatkannya hingga 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, segala bentuk pemanfaatan lahan wajib mengikuti ketentuan sewa atau kontrak sesuai aturan perusahaan.
3. Batas Kampung Wala: Menjawab perbedaan persepsi mengenai lokasi permukiman, ditetapkan bahwa area Kampung Wala tidak berada dalam wilayah HGU PT BULS. Hal ini mengacu pada peta lampiran Sertifikat HGU Nomor 16 Tahun 2002.
4. Jalur Hukum: GTRA tidak menghalangi pihak mana pun yang merasa belum puas untuk menempuh upaya hukum perdata melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat.
5. Sifat Keputusan: Kesepakatan ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi PT BULS maupun kelompok petani.
Keputusan ini diharapkan menjadi akhir dari polemik panjang sengketa lahan di Pitu Riase, sekaligus wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi investasi maupun kesejahteraan masyarakat.












