SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Desakan untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang narapidana (napi) bernama Muhammad Taufik di Rutan Kelas IIB Sidrap kini terus menguat.
Aktivis dari Forum Peduli Mustadh’afin (FPM) Sidrap, Ahlan, secara tegas meminta pihak berwenang untuk tidak sekadar melakukan penyelidikan formal.
Ia mendesak agar seluruh jajaran petugas rumah tahanan (rutan) turut diperiksa secara menyeluruh.
Ahlan menilai bahwa pernyataan pihak rutan yang mengklaim korban tewas akibat bunuh diri sangat kontradiktif.
Klaim tersebut dinilai berbanding terbalik dengan temuan sejumlah luka di tubuh korban serta kesaksian yang diterima oleh pihak keluarga.
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Ahlan adalah jaminan keselamatan bagi narapidana lain yang diduga kuat melihat langsung korban disiksa selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga : Misteri Kematian Napi Rutan Sidrap: Keterangan Polisi dan Karutan Berbeda, Ada Apa?
“Ada napi yang menghubungi istri korban dan menyampaikan bahwa korban disiksa selama dua hari. Kami berharap napi tersebut segera mendapatkan perlindungan karena dia adalah saksi kunci dalam kasus ini,” ujar Ahlan pada Selasa (24/03/2026).
Menurut Ahlan, tanpa adanya perlindungan yang ketat, saksi kunci yang masih berada di dalam rutan tersebut sangat rentan mendapatkan intimidasi.
Jika hal itu dibiarkan, kebenaran di balik kasus kematian ini bisa saja terkubur rapat.
“Kalau perlu saksi ini dikeluarkan dulu dari rutan untuk diamankan di tempat khusus atau dititip di tempat yang lebih aman. Yakin saja saksi atau napi tersebut akan mendapatkan tekanan dan intimidasi kalau masih di rutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahlan mendesak jajaran kepolisian dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan secara proaktif.
Ia menuntut agar Kepala Rutan (Karutan) beserta seluruh sipir yang bertugas pada saat kejadian segera diperiksa.
“Polisi harus segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kejadian yang sebenarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Periksa Karutan dan seluruh sipir yang berjaga. Jika terbukti ada penganiayaan, pelakunya harus diseret ke ranah hukum,” tegas Ahlan.
Pihak FPM Sidrap menilai klaim bunuh diri yang disampaikan oleh pengelola rutan sangatlah lemah.
Hal ini didasari oleh kondisi fisik jenazah yang dinilai tidak wajar, seperti adanya luka terbuka di bagian kepala, lebam di area punggung, hingga bibir yang pecah.
“Keluarga korban sudah melihat sendiri kondisinya. Sangat tidak masuk akal jika luka-luka seperti itu disebut akibat bunuh diri tanpa ada proses autopsi yang independen dan transparan,” pungkasnya.












