HukrimLuwu

Alih-alih Menyita, Polisi Justru Bakar Barang Bukti di Lokasi Dugaan Tambang Ilegal Luwu

×

Alih-alih Menyita, Polisi Justru Bakar Barang Bukti di Lokasi Dugaan Tambang Ilegal Luwu

Sebarkan artikel ini
Alih-alih Menyita, Polisi Justru Bakar Barang Bukti di Lokasi Dugaan Tambang Ilegal Luwu
Tangkapan layar, pembakaran fasilitas tambang di Desa Marinding, Kabupaten Luwu

HUKRIM, sindosulsel.com – Alih-alih menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan, aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan di lokasi dugaan tambang ilegal di Kabupaten Luwu justru memusnahkan sejumlah fasilitas tambang dengan cara dibakar di tempat.

Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur penanganan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), terutama menyangkut efektivitas upaya penegakan hukum untuk mengungkap pelaku utama maupun pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan sejumlah video yang beredar di masyarakat dan pemberitaan media lokal, tim gabungan dari Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu melakukan operasi penertiban di lokasi dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, beberapa waktu lalu.

Dalam rekaman video tersebut terdengar suara yang diduga berasal dari letusan senjata api.

Video lainnya memperlihatkan sejumlah fasilitas tambang, seperti sarana operasional di lokasi, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Secara operasional, pemusnahan sarana tambang ilegal di lokasi bukanlah hal yang asing dalam operasi penertiban.

Baca Juga : Kado untuk Kapolres Baru, Polres Luwu Ungkap Pencurian Dua Sepeda Motor

Langkah tersebut kerap dilakukan aparat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal secara cepat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau dan tidak memungkinkan untuk mengangkut seluruh peralatan keluar dari lokasi.

Namun demikian, dari perspektif hukum acara pidana, tindakan tersebut tetap dapat menimbulkan perdebatan.

Barang-barang yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan.

Baca  Polres Luwu Salurkan Air Bersih di Desa Cumpu Utara

Karena itu, pemusnahan fasilitas tambang di lokasi tanpa penjelasan resmi mengenai status barang yang dibakar berpotensi memunculkan kritik terkait aspek prosedural, termasuk efektivitas pengungkapan aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila barang-barang yang dimusnahkan memiliki nilai pembuktian, maka dokumentasi, identifikasi, dan pencatatan yang memadai menjadi hal penting guna memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga : DLH Sidrap Sebut Tambang Galian C di Lawawoi Belum Kantongi Izin

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Luwu belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil operasi tersebut.

Belum ada penjelasan mengenai alasan pemusnahan fasilitas tambang di lokasi, status barang yang dibakar, jumlah pihak yang diamankan, maupun perkembangan penyelidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu yang berupaya dikonfirmasi selama dua hari terakhir juga belum memberikan tanggapan resmi.

Ketiadaan informasi tersebut semakin memunculkan tanda tanya publik, terutama terkait sejauh mana operasi penertiban itu mampu mengungkap pelaku utama dan jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Sementara itu, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan bahwa operasi yang dilakukan tidak hanya berhenti pada pemusnahan fasilitas di lapangan, tetapi juga berlanjut pada proses hukum yang transparan dan menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab.