Hukrim

Barang Bukti Dibakar di Lokasi Tambang Ilegal, Dosen Hukum Pertanyakan SOP dan Prosedur Penyidik

×

Barang Bukti Dibakar di Lokasi Tambang Ilegal, Dosen Hukum Pertanyakan SOP dan Prosedur Penyidik

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Dibakar di Lokasi Tambang Ilegal, Dosen Hukum Pertanyakan SOP dan Prosedur Penyidik

HUKRIM, sindosulsel.com – Tindakan aparat kepolisian yang membakar sejumlah barang di lokasi dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Luwu menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dosen Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Hisma Kahman, mempertanyakan prosedur dan standar operasional (SOP) yang digunakan dalam operasi tersebut.

Sorotan itu muncul setelah beredar video yang memperlihatkan aparat kepolisian membakar sejumlah fasilitas dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam rekaman tersebut tampak pondok, drum, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin dimusnahkan di lokasi.

Menurut Hisma, barang-barang yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pada prinsipnya harus diamankan terlebih dahulu sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan dan pembuktian.

“Pertanyaannya, apakah barang-barang yang dibakar itu sudah melalui proses penyitaan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau belum? Karena dalam perkara pidana, barang yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana seharusnya menjadi objek penyitaan untuk kepentingan pembuktian,” kata Hisma kepada sindosulsel.com.

Baca Juga : Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara

Advokat yang juga dikenal sebagai aktivis pendampingan masyarakat itu menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan benda guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

KUHAP juga mengatur bahwa benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan dengan tindak pidana dapat disita oleh penyidik.

“Kalau benar barang-barang tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, maka secara hukum benda-benda itu memiliki nilai pembuktian,” jelasnya.

Baca  Polres Luwu Salurkan Air Bersih di Desa Cumpu Utara

“Barang bukti tidak hanya berfungsi membuktikan adanya tindak pidana, tetapi juga dapat menunjukkan cara tindak pidana dilakukan, siapa yang terlibat, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan,” sambung Hisma.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti memang dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga : Polda Sulsel Rotasi Kapolres Luwu dan Palopo

Namun, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Pemusnahan barang bukti memiliki aturan dan mekanismenya sendiri. Karena itu publik berhak mengetahui apakah sebelum dibakar telah dilakukan penyitaan, pendokumentasian, pencatatan, serta pembuatan berita acara sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hisma mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya tegas, tetapi juga harus dilakukan sesuai aturan. Dalam negara hukum, tujuan yang benar harus ditempuh melalui cara yang benar. Karena itu penting untuk memastikan seluruh tahapan penindakan berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Hisma menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam operasi tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Sampai ada penjelasan resmi, publik tentu akan bertanya-tanya mengapa barang yang diduga dapat menjadi alat bukti justru dimusnahkan di lokasi. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya.