SINDOSULSEL.COM, Barru – Menjelang akhir tahun 2024, Kabupaten Barru menyetujui lima Peraturan Daerah (Perda) baru yang bertujuan mempertahankan posisi Barru sebagai daerah yang lebih maju dan berdaya saing.
Hal ini disampaikan Bupati Barru, Suardi Saleh, dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru pada Selasa (24/12/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Barru ini mengangkat agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Acara dipimpin Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, didampingi Wakil Ketua II, dan diikuti oleh jajaran pemerintah daerah serta undangan lainnya.
Baca juga : Tim IPKD Sidrap dan Barru Diskusi Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Lima Ranperda yang Disahkan Menjadi Perda
- Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD)
Pencabutan ini menandai pembaruan regulasi ADD yang kini diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024. Perbup ini memperkenalkan ADD Berbasis Kinerja sebagai inovasi pengalokasian dana yang mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. - Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan
Perda ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengaturan yang progresif, termasuk perencanaan, pemberdayaan, hingga fasilitasi pembiayaan bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan. - Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren
Regulasi ini memberi landasan hukum untuk mendukung pengembangan pesantren, baik dari aspek fisik maupun sumber daya generasi Qur’ani. Perda ini selaras dengan identitas Barru sebagai daerah yang bernafaskan keagamaan. - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Perda ini mengukuhkan kemudahan layanan perizinan di Barru, yang telah mendapatkan apresiasi nasional melalui Mal Pelayanan Publik. Sosialisasi teknis akan dilakukan secara terstruktur untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan calon investor. - Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Perda ini memperbarui regulasi pengelolaan kebersihan, dengan fokus pada pelibatan masyarakat, pemerintah desa, dan pengelola kawasan perumahan untuk mendukung program Kabupaten Sehat dan Adipura.
Bupati Barru mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyusun empat dari lima Perda ini. Ia juga menegaskan pentingnya implementasi yang tepat agar Perda ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ke-5 Perda ini adalah warisan bersama yang diharapkan dapat diimplementasikan secara efisien dan efektif untuk memenuhi daya guna dan hasilnya,” ungkap Suardi.
Bupati juga mengingatkan pentingnya pembaruan regulasi ini sebagai bagian dari upaya Barru dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
Rapat paripurna ini dihadiri para Anggota DPRD Barru, Forkopimda, Plh. Sekda Barru, Pimpinan OPD, para camat, lurah, kepala desa, serta tenaga ahli DPRD.
Baca juga berita di Google News












