Sidrap

Bawaslu Sidrap Awasi Coklit, Cegah Pemilih Meninggal Masuk DPT

×

Bawaslu Sidrap Awasi Coklit, Cegah Pemilih Meninggal Masuk DPT

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sidrap Awasi Coklit, Cegah Pemilih Meninggal Masuk DPT

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengawasan ini difokuskan pada data pemilih yang dinyatakan telah meninggal dunia berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri. Lokasi pelaksanaan berada di Kecamatan Maritengngae, tepatnya di Kelurahan Lakessi dan Pangkajene.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menegaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk menjamin keakuratan daftar pemilih.

“Kami ingin memastikan bahwa data yang dicoklit benar-benar diverifikasi secara faktual di lapangan, sehingga data yang disusun sesuai dengan kondisi riil,” ujarnya saat mendampingi proses pengawasan di lokasi.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu dalam menghadapi tahapan pemutakhiran daftar pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Baca Juga :


Bawaslu Sidrap Awasi Coklit, Cegah Pemilih Meninggal Masuk DPT

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat, tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca  KPU Sidrap Tetapkan 245.915 Pemilih pada Pemutakhiran Data Triwulan III 2026

Pelaksanaan pengawasan ini berlandaskan pada Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tugas Bawaslu dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Bawaslu Sidrap berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala di seluruh kecamatan guna memastikan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung sesuai aturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Di samping itu, masyarakat juga diajak turut serta dalam proses pengawasan partisipatif.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan data pemilih yang bermasalah,” tambah Asmawati.

Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akurat, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.