SINDOSULSEL.COM, Bone – Unit Reskrim Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Terduga pelaku berinisial AM (34) berhasil diringkus di persembunyiannya di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (11/12/2025) sore.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ARC (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone.
Korban melaporkan kehilangan harta benda berharga dari dalam brankas rumahnya.
Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi saat rumah dalam keadaan kosong pada Minggu (28/11/2025) malam.
Baca Juga : Kejari Sidrap Tahan Tiga Mantan Pengurus KONI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp728 Juta
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari saksi bahwa brankas miliknya dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah aset berharga telah raib, meliputi uang tunai Rp530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji K., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aiptu Tahir, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu buah brankas yang rusak, buku rekening, handphone, stik biliar, dan sisa uang dolar Amerika,” ujar AKP Alvin Aji.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban yang sedang kosong, menuju kamar utama, dan membongkar paksa brankas.
Pelaku menggasak uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak terpisah serta perhiasan emas.
Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan pelaku mengenai aliran dana hasil curian tersebut.

Dalam waktu singkat, pelaku menghabiskan sebagian besar uang curian untuk berbagai keperluan pribadi dan melunasi utang, dengan rincian sebagai berikut:
1. Menebus gadai mobil: Rp60 juta
2. Membayar utang Pinjaman Online (Adakami): Rp40 juta
3. Judi online: Rp30 juta
4. Membeli stik biliar: Rp19,5 juta
5. Menebus gadai motor Scoopy: Rp16 juta
6. Belanja di marketplace Shopee: Rp11 juta
7. Renovasi rumah: Rp10 juta
8. Diberikan kepada istri: Rp15 juta
9. Kebutuhan sehari-hari: Rp50 juta
10. Membayar berbagai utang lainnya: Puluhan juta rupiah.
Selain uang tunai, pelaku juga mengaku telah menjual emas curian seharga Rp125 juta.
Total uang yang telah dibelanjakan pelaku mencapai Rp509 juta dari total uang tunai yang dicuri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone ini menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian terbesar yang ditangani Polres Bone tahun ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.












