Sidrap

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp734 Juta di DPRD Sidrap, Sekwan Klaim Sudah Ditindaklanjuti

×

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp734 Juta di DPRD Sidrap, Sekwan Klaim Sudah Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp734 Juta di DPRD Sidrap, Sekwan Klaim Sudah Ditindaklanjuti

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menyoroti adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Lembaga auditor negara ini mengungkap temuan kelebihan pembayaran pada pos belanja pegawai yang melibatkan para wakil rakyat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Sidrap.

Total nilai kelebihan bayar yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut mencapai angka Rp734.575.830.

Temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah, khususnya terkait hak keuangan DPRD.

Baca Juga : Kepala Inspektorat Sidrap Angkat Bicara Soal Temuan BPK di Rumah Jabatan Sekda

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sidrap, Andi Kemal, tidak menampik adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/1/2026).

Ia membenarkan bahwa temuan BPK bernilai ratusan juta rupiah itu berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2024.

“Benar ada temuan BPK senilai ratusan juta itu. Temuannya pada penggunaan anggaran tahun 2024,” ujar Andi Kemal.

Mantan Kepala Bagian Hukum ini mengklaim telah mengambil langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama pimpinan dan anggota DPRD Sidrap.

Langkah ini diambil untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana rekomendasi yang tertuang dalam laporan BPK.

“Saya sudah koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD terkait temuan tersebut untuk dilakukan pengembalian,” tegasnya.

Namun, ketika disinggung mengenai realisasi pengembalian dana tersebut apakah sudah lunas atau belum, Andi Kemal enggan memberikan kepastian.

Ia mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak pengawas internal pemerintah daerah.

“Kalau mau lebih jelas silakan ke Inspektorat. Di sana ada tim investigasi yang menangani, bisa langsung ke sana untuk bertanya,” jelasnya.

Dalam laporannya, BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Sidrap agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp734.575.830 tersebut.

Mekanisme pengembalian dilakukan dengan menarik dana dari para anggota DPRD yang bersangkutan untuk kemudian disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Selain itu, BPK juga menginstruksikan Bendahara Gaji untuk lebih cermat dan patuh dalam memedomani ketentuan perhitungan serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal ini ditekankan guna mencegah kesalahan serupa terulang di masa mendatang.

Meskipun mekanisme pengembalian dana telah dijalankan, temuan ini tetap menuai sorotan tajam dari publik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang negara.

Publik menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaiannya, serta penegakan aturan yang tegas untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidrap.