SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons insiden ditemukannya seorang pria yang meninggal dunia di salah satu kamar indekos di wilayahnya.
Diduga, korban meninggal akibat efek samping obat kuat.
Sebagai langkah tindak lanjut dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan di lokasi kejadian, yakni sebuah rumah kos di Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, pada Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai meninggalnya seorang pengunjung di kamar C6 lantai dua bangunan tersebut, yang diduga terjadi usai melakukan aktivitas tertutup.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kahar Djohan, bersama perwakilan Bidang Pengawasan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin.
Baca Juga : Pria Asal Panca Rijang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Obat Kuat
Saharuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan aspek legalitas dan pengawasan terkait perizinan usaha rumah kos.
“Alhamdulillah setelah melalui proses koordinasi, pemilik kost bersedia menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk izin usahanya,” ujar Saharuddin di lokasi kegiatan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kahar Djohan, menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan dalam rangka mem-back up penegakan Peraturan Daerah.
Sebagai penegak Perda, Satpol PP berkewajiban memantau situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial.
“Kami senantiasa memantau dan meng-cover informasi masyarakat yang mungkin bisa menimbulkan gangguan kerawanan sosial, termasuk keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelas Kahar.
Ia menambahkan, insiden yang menyebabkan korban jiwa di salah satu kamar kos tersebut menjadi pemicu pentingnya memastikan legalitas dan standar pengelolaan tempat hunian sementara.
“Setelah kami cek, sebagian besar dokumen perizinan sudah dimilikinya,” tambah Kahar.
Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus dorongan bagi para pengelola rumah kos lainnya di Kabupaten Sidrap untuk lebih tertib dalam memenuhi aspek legalitas serta aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.












